SUNGAILIAT LBC – Polres Bangka mendapatkan Penghargaan yang diberikan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kep. Babel atas prestasi dalam hal pengungkapan peredaran gelap Narkotika jenis Shabu seberat 3,6 kilogram, di wilayah Kabupaten Bangka, selasa (28/6/2022)
Penyerahan dilakukan di gedung Tribrata Polda Kep.Babel dan bertepatan dengan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) tahun 2022. Senin (27/6/2022)
Kapolres Bangka, AKBP Indra Kurniawan, SH, S.I.K, M.si menjelaskan penghargaan BNN Provinsi Babel atas prestasi yang diraih oleh Polres Bangka telah berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba yang diduga shabu dengan berat 3,6 kilogram.
“Diharapan dengan adanya pemberian penghargaan ini, bisa terus memacu semangat dan menjaga moral dari personil Polres Bangka dalam berprestasi,” Ujar Kapolres
Kapolres Bangka menyampaikan, untuk saat ini untuk kasus tersebut, masih tetap dikembangkan.Tidak hanya kepada UU Narkoba dan Narkotika tetapi juga terhadap UU pencucian uang
Selain itu tidak hanya dalam pengungkapan kasus Narkoba, dalam pelaksanaan tugas-tugas Harkamtibmas, dan penegakan hukum secara umum. Sehingga pelaksanaan tugas yang komprehensif, yang dilakukan oleh Polres Bangka mulai dari langkah preemtif, preventif dan represif bisa konsisten dan dapat berkesinambungan sehingga bisa memberikan hasil yang maksimal, kemudian bisa menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif di Kabupaten Bangka”,Tegas Kapolres
Sungailiat – Polres Bangka mendapatkan Penghargaan yang diberikan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kep. Babel atas prestasi dalam hal pengungkapan peredaran gelap Narkotika jenis Shabu seberat 3,6 kilogram, di wilayah Kabupaten Bangka, selasa (28/6/2022)
Penyerahan dilakukan di gedung Tribrata Polda Kep.Babel dan bertepatan dengan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) tahun 2022. Senin (27/6/2022)
Kapolres Bangka, AKBP Indra Kurniawan, SH, S.I.K, M.si menjelaskan penghargaan BNN Provinsi Babel atas prestasi yang diraih oleh Polres Bangka telah berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba yang diduga shabu dengan berat 3,6 kilogram.
“Diharapan dengan adanya pemberian penghargaan ini, bisa terus memacu semangat dan menjaga moral dari personil Polres Bangka dalam berprestasi,” Ujar Kapolres
Kapolres Bangka menyampaikan, untuk saat ini untuk kasus tersebut, masih tetap dikembangkan.Tidak hanya kepada UU Narkoba dan Narkotika tetapi juga terhadap UU pencucian uang
Selain itu tidak hanya dalam pengungkapan kasus Narkoba, dalam pelaksanaan tugas-tugas Harkamtibmas, dan penegakan hukum secara umum. Sehingga pelaksanaan tugas yang komprehensif, yang dilakukan oleh Polres Bangka mulai dari langkah preemtif, preventif dan represif bisa konsisten dan dapat berkesinambungan sehingga bisa memberikan hasil yang maksimal, kemudian bisa menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif di Kabupaten Bangka”,Tegas Kapolres