PANGKAL PINANG LBC – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengungkap berbagai permasalahan terkait keberadaan perusahaan sawit di Kabupaten Bangka Barat (Babar).
Dipimpin oleh Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, dan Edi Iskandar, RDP ini menjadi wadah bagi para Kepala Desa (Kades) dan perwakilan masyarakat untuk menyampaikan keluh kesah mereka.
Salah satu isu utama yang mencuat adalah permasalahan kebun PT Sawindo Kencana yang diduga berada di luar Hak Guna Usaha (HGU). Kepala Desa Buyan Kelumbi, Arlan Densi, mengungkapkan bahwa permasalahan ini telah berlangsung lama dan menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat.
MOU Ilegal dan Dana Desa yang Dibekukan
Arlan Densi menjelaskan bahwa sebelumnya telah ada Memorandum of Understanding (MOU) antara desa-desa di satu kecamatan dengan PT Sawindo Kencana terkait pengelolaan kebun di luar HGU. Namun, Bupati Bangka Barat kemudian menyatakan bahwa MOU tersebut ilegal dan tidak sah. Akibatnya, dana bagi hasil dari perusahaan yang telah masuk ke rekening desa menjadi bermasalah dan dilarang untuk digunakan.
“Kami sangat bingung dengan situasi ini. Di satu sisi, MOU telah disepakati dan dana telah masuk ke rekening desa. Namun, di sisi lain, kami dilarang menggunakan dana tersebut karena dianggap ilegal,” ungkapnya.
Ketidakjelasan Status Lahan
Permasalahan semakin rumit dengan adanya ketidakjelasan mengenai status lahan di luar HGU tersebut. Pemerintah Kabupaten Bangka Barat menganggap lahan tersebut sebagai tanah negara, sehingga kerjasama antara desa dan perusahaan sawit dianggap ilegal.
“Kami berharap pemerintah dapat memberikan kejelasan mengenai status lahan ini. Jika memang itu hak kami sebagai desa, tolong berikan kepada kami. Namun, jika itu hak perusahaan, silahkan ambil,” ujar Arlan.
Masyarakat berharap agar DPRD Babel dapat membantu mencari solusi atas permasalahan ini. Mereka meminta agar pemerintah dapat memberikan kejelasan mengenai status lahan, legalitas MOU, dan penggunaan dana yang telah masuk ke rekening desa.
“Kami tidak ingin tersandera oleh situasi yang tidak jelas ini,” tegas Arlan Densi.
“Kami berharap agar pemerintah dapat bertindak adil dan memberikan hak yang seharusnya menjadi milik kami,” pungkasnya.
DPRD Babel berjanji akan menindaklanjuti permasalahan ini dan mencari solusi yang terbaik bagi semua pihak. Mereka akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan polemik kebun sawit di Bangka Barat ini.











