PANGKALPINANG LBC – Pejabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang, M. Unu Ibnudin, menghadiri Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan III DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (7/7/2025).
Rapat tersebut digelar dalam rangka persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2024.
Dalam sambutannya, Pj Wali Kota menyampaikan, penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ini merupakan amanat konstitusional yang wajib dilaksanakan oleh setiap kepala daerah, sebagaimana diatur dalam Pasal 194 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019.
Unu Ibnudin memaparkan ringkasan laporan keuangan Pemerintah Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2024, di antaranya sebagai berikut:
Pendapatan Daerah: Rp1,015 triliun
Belanja Daerah: Rp1,061 triliun
Defisit: Rp45,4 miliar
Pembiayaan Netto: Rp102,19 miliar
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa): Rp56,77 miliar
Sementara itu, total aset Pemerintah Kota Pangkalpinang tercatat sebesar Rp3,416 triliun, dengan kewajiban sebesar Rp13,297 miliar dan jumlah ekuitas sebesar Rp3,403 triliun.
Selain itu, laporan operasional menunjukkan total pendapatan Rp1,028 triliun dan total beban sebesar Rp1,087 triliun.
“Demikian laporan pertanggungjawaban yang kami sampaikan. Kami berharap DPRD Kota Pangkalpinang dapat memberikan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024 ini,” ujar Unu.
Di akhir sambutannya, Pj Wali Kota mengucapkan terima kasih atas dukungan seluruh anggota DPRD kota Pangkalpinang dan berharap sinergi antara eksekutif dan legislatif terus terjaga demi pembangunan Kota Pangkalpinang.
“Semoga Allah SWT senantiasa memberikan rahmat dan bimbingan-Nya kepada kita semua dalam menjalankan tugas dan amanah ini,” tutupnya