PANGKALPINANG LBC – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menyampaikan rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LPKJ) Gubernur Kepulauan Babel tahun 2023, seperti yang telah diatur dalam peraturan pemerintah Nomor 13 tahun 2019.
“Melalui pembahasan komisi-komisi DPRD bersama dengan perangkat daerah yang menjadi mitra kerja, DPRD telah memeriksa dan mengkaji LKPJ pemerintah provinsi tahun 2023 tersebut,” ungkap Herman Suhadi, Ketua DPRD Kepulauan Babel dalam rapat Paripurna, Selasa (30/4/2024).
Ia menyebut rekomendasi yang disampaikan tersebut merupakan catatan strategis berupa saran, masukan serta koreksi terhadap penyelenggaraan urusan desentralisasi, tugas pembantuan dan tugas umum pemerintahan
Selain itu, pihaknya juga telah merangkum berbagai hal yang menjadi poin penting sebagai bahan evaluasi anggaran dan pembangunan di masa yang akan datang.
“Beberapa catatan ini diantaranya agar program kegiatan lebih fokus dianggarkan di APBD induk sehingga pelaksanaan kegiatan tidak terkesan terburu-buru,” ujarnya
Selanjutnya, ia meminta Pj Gubernur Kepulauan Babel untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.