Reklame Tak Berizin Akan Tindak Oleh Pemkot Pangkalpinang

PANGKALPINANG LBC – Pemkot Pangkalpinang mengadakan rapat terkait penertiban reklame yang tak berizin,Kamis, (3/7/2025). Ada 98,8% Reklame di Pangkalpinang Tak Kantongi Perizinan, Pemkot Pangkalpinang akan Lakukan tindakan secara humanis.

 

Menindaklanjuti pertemuan dengan badan anggaran (banggar) bersama DPRD Kota Pangkalpinang, Pemerintah Kota Pangkalpinang akan membentuk satgas penyelenggaraan penertiban reklame.

 

Hal itu disampaikan Juhaini selaku Asisten Perekonomian dan Pembangunan saat menggelar rapat pembahasan penertiban reklame di Kota Pangkalpinang yang berlangsung di SRC.

 

Kata Juhaini, pihaknya (Pemkot Pangkalpinang) sedang membahas ini dengan melibatkan beberapa OPD teknis yang berkaitan dengan persoalan perizinan mengenai reklame-reklame yang ada di Kota Pangkalpinang.

 

“Hari ini kita rapat kembali untuk melakukan penertiban reklame guna optimalisasi Pendapatan Daerah (PAD),” ujar Juhaini.

 

Lebih lanjut, dikatakan Juhaini, dirinya menekankan bagaimana pihak-pihak reklame yang terkait dapat mengurusi perizinan sampai tuntas dan membayar retribusi sesuai ketentuan yang berlaku.

 

“Dalam hal ini pengurusan pbg, sertifikat layak fungsi, sertifikat skbg, menjadi kewenangan PUPR, Izin reklame gratis kewenangan dari PTSP dan Pemungutan pajak reklame kewenangan dari bakuda,” ungkapnya.

 

Ditambahkan Juhaini, dengan banyaknya kewenangan maka dikumpulkan yang memiliki otoritas kewenangan dan nantinya dibentuk sebagai satgas guna penertiban reklame. Adapun, sesuai dengan perwako, maka akan ada 8 tugas yang harus dilaksanakan salah satunya melakukan inventarisasi dan indentifikasi.

 

“Kita tetap mempedomani Permen PU NO 20 tahun 2021 tentang pendataan bangunan gedung, intinya kita bagi tugas, pendataannya itu tugas PUPR dan penertiban itu Satpol PP” tegasnya.

 

Saat disinggung berapa banyak Reklame yang mengantongi perizinan, Juhaini mengatakan, hanya 1.2% sisanya 98,8% belum mengantongi perizinan.

 

“Dari 919 titik reklame, hanya 1,2% tidak kantongi izin, mereka tak punya izin tapi pajak reklame mereka bayar,” ungkap Juhaini.

 

Dikatakan Juhaini, dari 19 ruas jalan, pihaknya baru akan fokus terhadap ruas Jalan Sudirman dan di jalan Sudirman terdapat 96 reklame, hanya 1 reklame yang memiliki perizinan.

 

“Data yang bayar bisa komunikasikan dengan bakuda,” kata Juhaini.

 

Saat disinggung soal sanksi reklame yang tak membayar, Juhaini belum bisa memberikan jawaban dan keputusan akan hal itu masih dalam rapat pembahasan penertiban reklame di Kota Pangkalpinang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *