PANGKALPINANG LBC – Program pemutihan pajak kendaraan atau tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, berakhir hari ini 31 Juli 2025.
Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Provinsi Bangka Belitung, M. Haris mengatakan, program ini telah dimanfaatkan sebanyak 47.771 objek pajak dan berhasil menghimpun pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 20.087.757.600.
“Capaian ini diperoleh sejak program pemutihan berjalan 1 Mei sampai dengan 31 Juli 2025,”ujar M Haris didampingi Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan Daerah, Rudi di Pangkalpinang, Kamis 31 Juli 2024, petang.
M. haris mengungkapkan terimakasih kepada masyarakat yang sudah memanfaatkan program pemutihan kendaraan, berharap pendapatan dari Sektor Pajak bisa membantu pembangunan provinsi kepulauan Bangka Belitung.
“Semoga, setelah pemutihan wajib pajak tetap konsisten dalam pembayaran PKB tidak kendor. Karena tahun depan tidak ada pemutihan lagi. Sekali lagi, PKB menjadi tumpuan PAD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Di hari terakhir Program pemutihan kamis 31 juli 2025 di peroleh pendapatan PKB dan BBNKB sebesar Rp. 4.984.261.359. Perolehan tersebut sudah termasuk pembagian Opsen utk Kab/Kota.
Capaian ini masih dapat bertambah karena seluruh UPT Bakuda dan Samsat masih menggelar layanan pembayaran pajak di berbagai titik di Kab/Kota sampai pukul 21:00WIB.