BANGKA SELATAN- Seorang wanita di Kabupaten Bangka Selatan menjadi korban revegen porn.
Wanita berinisial DV (23) melaporkan mantan kekasihnya RK (30) pada hari Kamis (23/11/2023) ke Polres Bangka Selatan atas kasus dugaan penyebaran video syur yang di sebarkan melalui group WhatsApp.
Semenjak mengetahui video syur nya di sebar melalui group WhatsApp wanita 23 tahun ini menjadi tertekan apalagi anggota yang ada dalam group WhatsApp tersebut kebanyakan dari anggota keluarganya.
Hal ini di lakukan Pelaku RK karena diduga masih menyimpan rasa cinta dan tidak terima di putuskan cintanya oleh DV.
DV bersama keluarga kemudian melaporkan kasus dugaan penyebaran video tak senonoh (syur) yang dilakukan oleh mantan pacarnya, yakni RK ke Polres Bangka Selatan.
“Sebelumnya dia memang sering ngancam nyuruh buat video yang nggak-nggak gitu, kalau nggak dituruti selalu ngancam bakalan ngelukain saya. Karena saya nggak kuat diancam disuruh begitu terus akhirnya saya putusin, Ya mungkin karena gak terima aja kali ya diputusin, setelah diputusin itu dia (mantan pacar) ngancem mulu dengan cara menyebarkan video gak-gak gitu”, ujar DV
Awalnya DV tidak percaya namun nyatanya sang mantan pacar nekat untuk membagikan video syurnya lewat group WhatsApp.
“Dan setelah ke sini ke sini itu memang disebarin gitu videonya karena emang belum terima diputusin dan gak suka kalau aku berhubungan sama cowok lain,” ungkapnya.
Karena merasa tidak tenang selalu mendapatkan ancaman dari mantan pacar, DV akhirnya melaporkan mantan kekasihnya tersebut ke pihak kepolisian.
“Abis diancem kayak gitu ya aku ngerasa gak tenang, keluarga aku tau,” jelasnya.
Sementara di tempat lain melalui kuasa hukumnya Samitro, S.H. pihak keluarga DV berharap agar pelaku mendapatkan hukuman setimpal dan sesuai dengan hukum yang berlaku, selasa (28/11/2023)
Sumitro sangat mengaprsiasi gerak cepat dari tim kepoliasian resort bangka selatan, kami juga akan mengawal proses hukum ini sampai ke meja hijau, agar kasus ini dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Begitupun dengan korban kami juga berupaya untuk bekerjasama dengan Dinas terkait Perlindungan Perempuan dan Anak untuk dapat memulihkan psikis korban karena memang saat ini korban mengalami trauma atas kejadian yang menimpanya.
Samitro juga berpesan bagi pihak-pihak yang sekiranya punya atau menyimpan video tersebut untuk segera dihapus secara permanent dan tidak disebarluaskan, karena hal tersebut juga merupakan tindak pidana.
“Ini menjadi pembelajaran buat kita semua khususnya yang berada di daerah bangka selatan, harapan kami juga semoga kejadian serupa tidak terulang kembali”, tutup sumitro