Sidang Video Syur Yang Sempat Viral Di Basel Hadirkan Tiga Saksi

BANGKA SELATAN LBC – Sidang video syur yang sebarkan oleh mantan pacar yang sempat viral di Kabupaten Bangka Selatan kini telah memasuki persidangan kedua bertempat di pengadilan Negeri Sungailiat yang pelaksanaan nya secara Daring.

Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi dan majlis hakim mendengarkan keterangan tiga orang saksi di dalam persidangan yang dilaksanakan secara Daring Di Pengadilan Negeri Sungailiat, Kamis (29/02/2024).

Adapun tiga saksi yang hadir di persidangan di antaranya DV sebagai korban, Dian kakak kandung korban DV serta Surya salah satu anggota group WhatsApps di mana tersangka sempat menyebarkan video syur tersebut.

Sedangkan DV sendiri di dampingi oleh pengacara yakni Samitro, SH, C.Me yang merupakan salah satu pengacara muda yang ada di Kabupaten Bangka Selatan.

Sementara terdakwa RC karena perbuatannya dijerat dengan Pasal 27 Ayat 1 Pasal 45 Ayat 1 UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Ditempat lain Sumitro pengacara DV berharap terdakwa ini di tuntutan dengan tuntutan yang setinggi-tingginya.

“Saya berharap JPU menuntut hukuman seberat-beratnya mengingat nantinya ini akan berefek pada putusan oleh majelis hakim, sehingga membuat rasa yang berkeadilan untuk korban atau setidaknya diputus tidak jauh daripada tuntutan JPU nanti”, harap Sumitro (29/02/2024)

Sumitro juga menambahkan agar menjadi pembelajaran baik untuk terdakwa maupun untuk kita semua agar kedepannya tidak ada lagi tindak pidana yang serupa dikemudian hari di wilayah kita.

“Saya yakin dan percaya pada JPU dapat mewakili keadilan bagi korban dan kami juga memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada JPU khususnya maupun kejaksaan negeri bangka selatan yang telah memberikan layanan hukum yang terbaik buat korban. Kita kawal terus persidangan perkara ini sampai inkracht (berkekuatan hukum tetap)”, Ucap Samitro. S.H., C.Me

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *