SUNGAILIAT LBC – Rapat Paripurna Internal DPRD Kabupaten Bangka Pengumuman Penetapan dan Pergantian Wakil Pimpinan I DPRD dari Fraksi Gerindra.
Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Rendra Basri, suasana rapat berjalan alot dan terjadi perdebatan antar anggota disertai aksi walk out dari Wakil ketua I DPRD Bangka Mendra Kurniawan.
Rendra Basri dalam sambutannya mengatakan, Paripurna pengumuman tentang pergantian pimpinan DPR Kabupaten Bangka merupakan hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus) yang digelar 30 Juli 2022 kemarin.
“Yang mana dalam Banmus tersebut membahas surat dari DPC Partai Gerindra No 09 B DPC Gerindra, (09/P/DPC-Gerindra/DKA/VII/ 2022) tanggal 4 Juli 2022. Perihal permohonan Pemberhentian/Pergantian Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bangka dengan melampirkan surat keputusan DPP Partai Gerindra No 06-0173/KPTS/DPD-Gerindra/ 2022, tentang Pimpinan DPRD dan Ketua Fraksi DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2022-2024,” jelasnya.
Dalam Banmus tersebut memutuskan untuk diagendakan dalam jadwal kegiatan DPR di Kabupaten Bangka bulan Agustus pada Jumat (5/8/2022) untuk dilaksanakan paripurna Pengumuman Pergantian Pimpinan DPRD Kabupaten Bangka.
“Setelah melalui mekanisme voting tertutup dengan hasil 13 orang anggota Banmus setuju diagendakan paripurna internal dan empat orang tidak setuju, sehingga hari ini sesuai kesepakatan, kita laksanakan paripurna internal tersebut,” jelasnya.
Sementara PLH Sekretaris Dewan (Sekwan) Ali Imron membacakan Surat Keputusan No 170/188.344/12/VIII/2022, tentang penetapan calon wakil ketua DPRD Kabupaten Bangka masa jabatan tahun 2022-2024.
“Memutuskan, menetapkan, kesatu, menetapkan saudara M. Taufik Koriyanto kedudukan sebagai calon Wakil Ketua DPRD Bangka tahun 2022-2024. Kedua, calon Wakil Ketua DPRD Bangka pengganti berasal dari partai politik yang sama dengan pimpinan yang digantikan. Ketiga calon Wakil Ketua mengemban dan melanjutkan tugas yang digantikan,” ujarnya.
Dan terakhir keempat, kata Ali, keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni di Sungailiat 5 Agustus 2022, ditandatangai Wakil Ketua DPRD Rendra Basri.
Sedangkan Surat Keputusan No 170/188.344/11/VIII/2022, tentang penetapan calon wakil ketua DPRD Kabupaten Bangka masa jabatan tahun 2022-2024. Memutuskan, menetapkan, kesatu, mengganti dengan hormat saudara Mendra Kurniawan dari kedudukannya sebagai Wakil ketua DPRD Bangka masa jabatan 2022-2024.
“Kedua, pergantian pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud berdasarkan usulan DPC Gerindra yang merupakan tindak lanjut surat keputusan dewan pimpinan pusat Gerindra untuk ditetapkan kembali kedudukannya sebagai anggota DPRD Bangka masa jabatan tahun 2022-2024. Ketiga keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 5 Agustus 2022,” ujarnya.
Selanjutnya, sesuai dengan proses tata tertib pergantian, proses masih menunggu waktu tujuh hari di Bupati Bangka dan tujuh hari proses di Gubernur Bangka Belitung.
“Saya ucapkan terimakasih kepada seluruh fraksi dan seluruh anggota DPRD kabupaten Bangka yang hadir pada proses PARIPURNA internal terkait dengan pengumuman penetapan pergantian wakil pimpinan DPRD kabupaten bangka dari fraksi Gerindra,” ucap Topik usai Rapat Paripurna.
Proses pelantikan Akan dilanjutkan sesuai dengan mekanisme yang ada, yang telah diatur dalam PP NO12 tahun 2018 ataupun peraturan DPRD NO 1 TAHUN 2019.