SUNGAILIAT LBC – Tim kelambit Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bangka Berhasil Ungkap kasus Pencurian dengan pemberatan dan menangkap YB (42) warga nelayan Kota Sungailiat, dan Zm (32). Keduanya diamankan di pelabuhan pasar senggol Kota Sungailiat, Kamis (11/07/2024) siang.
Kedua pelaku melakukan Pencurian berupa kotak amal yang berada di masjid – masjid dan musholah yang berada di wilayah kecamatan Sungailiat dan Pemali Kabupaten Bangka
Kapolres Bangka melalui Kasi Humas AKP Era Anggraini mengatakan , kedua terduga pelaku melakukan pencurian kotak amal tersebut sejak bulan mei 2024 sebanyak 16 Tkp.
” Jadi kedua pelaku ini merupakan spesialis pencuri kotak amal Masjid dan musholah yang Sudah beraksi di 16 TKP”, ungkap Era, Jum’at (12/07/2024) pagi.
Akp Era Anggraini menambahkan dari 16 TKP tersebut baru 6 Tkp yang masuk menjadi Laporan Polisi dan saat ini kedua pelaku diamankan di Polres Bangka guna proses hukum lebih lanjut.
” Dari total 16 Tkp baru 6 yang ada Laporan Polisinya dan sekarang kedua pelaku diamankan di Polres bangka guna proses hukum lebih Lanjut”, jelas Akp Era Anggraini.
Atas perbuatan kedua pelaku patut diduga melanggar pasal 363 KUHPidana dan diancam dengan hukuman penjara paling lama 9 tahun.