SUNGAILIAT LBC – Tim Kibas Sat ResNarkoba Polres Bangka berhasil mengungkapan tindak pidana narkotika jenis ganja dengan berat 28.80 gram. Minggu (16/7/2023).
Dalam penangkapan tersebut ditangkap RD (37) dengan Tkp penangkapan di kopleks pt.timah Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka.
Kasat ResNarkoba Polres Bangka AKP Harry Frizko, S.H., seizin Kapolres Bangka mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat diTkp tersebut sering dijadikan tempat transaksi Narkoba.
“Berbekal informasi tersebut Tim kibas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap RD, lalu dilakukka penggeledahan badan dan areal sekitar dan menemukan barang bukti 1(satu) buah kantong plastik hitam yang berisikan ,1 (satu) buah kertas putih berukuran besar berisikan daun kering yang diduga narkotika jenis ganja,” Ujar AKP Harry Frizko. Sabtu (15/7/2023) malam
Setelah dilakukan introgasi RD mengaku menanam sendiri pohon ganja tersebut dan dirumahnya masi ada barang tersebut (ganja).
Lanjut Tim kibas menuju Rumah RD dan menemukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah kertas putih berukuran kecil berisikan daun kering yang diduga narkotika jenis ganja, 1(satu) ball kertas merek vapir.
Selain itu juga ditemukan 1 (satu) buah pot polibeg berwarna hitam yang berisikan 1 (satu) buah tanaman yang diduga narkotika jenis ganja,3 (tiga) buah pot karung plastik yang berisikan batang kering yang diduga batang kering narkotika jenis ganja.Yangbsemuanya diakui milik RD.
Kasat ResNarkoba menambahkan modus dari pelaku RD melakukan transaksi jual beli narkotika jenis Ganja dengan menjual paket narkoba jenis ganja
“Atas perbuatan yg dillaukkan pelaku RD diduga melanggar Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 111 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika.Dengan Ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun sampai 12 tahun,” Jelas AKP Harry Frizko.