SUNGAILIAT LBC – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Bangka berhasil Ungkap Kasus Pencabulan anak di bawah umur dengan menangkap Np (24). Rabu (26/6/2024).
Dari kejadian tersebut terdapat 9 korban anak anak di salah satu kecamatan di kabupaten Bangka.
Kapolres Bangka AKBP Toni Sarjaka melalui Kasi humas Akp Era Anggraini menjelaskan, kejadian diketahui berawal dari salah satu korban yang meminta uang sebesar 20.000,- kepada kakaknya untuk diberikan kepada pelaku.
“Setelah mengetahui hal tersebut kakak korban mendesak korban dan korban mengaku bahwa dia dipalak oleh pelaku apabila tidak memberikan uang 20.000 satu minggu maka mereka akan di lakukan perbuatan tidak senono”, ujar Akp Era Anggraini.
Dari informasi tersebut masyarakat atau keluarga korban melaporkan kepada Bhabinkamtibmas dan Bhabinkamtibmas melaporkan kepada Unit PPA Polres Bangka.
Selanjutnya Unit PPA yang dipimpin Kanit Ipda M.Ikbal Jolanda S.Tr.K beserta Personel PPA langsung menuju Tkp dan keluarga korban dipertemukan di rumah kadus. Setelah mendapatkan penjelasan pelaku diamankan Unit PPA ke Polres Bangka guna mengantisipasi kejadian yng tidak diinginkan. Selasa (25/6/2024).
Saat ini Unit PPA mendampingi korban di rumah sakit untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.