Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil Menghadiri Rapat Paripurna Keempat Masa Persidangan I Tahun 2022

PANGKALPINANG LBC — Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil (Molen) menghadiri rapat paripurna kempat masa persidangan I tahun 2022 atas persetujuan terhadap nota keuangan dan Raperda tentang pendapatan dan belanja daerah Kota Pangkalpinang, Senin (31/10/2022) di Ruang Rapat DPRD Kota Pangkalpinang.

Dalam kesempatan itu, Molen mengatakan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023 dalam aspeknya mengacu pada kebijakan umum dan prioritas plafon anggaran sementara yang telah disepakati sebelumnya.

“Alhamdulillah, dengan ridho Allah SWT dan dengan segala kerja keras kita semua, langkah-langkah kebijakan pembangunan untuk menjaga dan memulihkan perekonomian, kesehatan, dunia usaha, dan kesejahteraan masyarakat yang telah direncanakan dapat berjalan dengan baik tanpa hambatan. meskipun dihadapkan dengan pandemi Covid-19, kita mampu bangkit mencapai pertumbuhan ekonomi positif dan perkembangan yang signifikan dalam pembangunan di Kota Pangkalpinang,” ujar Molen.

Tutur Molen, untuk mendanai pembangunan pendapatan daerah yang ditargetkan dalam rancangan APBD tahun anggaran 2023 merupakan perkiraan yang terukur secara rasional dan memiliki kepastian serta harus berdasarkan pada ketentuan perundang-undangan.

Dirinya menjelaskan, berdasarkan informasi dan Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan, alokasi DAU tahun anggaran 2023 sudah ditentukan peruntukannya sehingga ada keterbatasan dalam pengalokasian belanja. Berkenaan dengan hal ini Molen mengajak semua harus berupaya maksimal untuk mencapai target pendapatan asli daerah, terutama pajak daerah dan retribusi daerah sebagai sumber pendanaan pembangunan daerah.

Upaya-upaya tersebut, terangnya, dapat ditempuh melalui penggalian potensi, inovasi kemudahan layanan dan sosialisasi kepada masyarakat agar kepatuhan wajib pajak daerah dan retribusi daerah meningkat.

Untuk kebijakan belanja tahun anggaran 2023 juga belum sepenuhnya mampu mengakomodir kebutuhan, hal ini disebabkan keterbatasan pendapatan daerah.

“Untuk mandatory spending dan pemenuhan standar pelayanan minimal telah dialokasikan sesuai ketentuan perundang-undangan. Kemudian untuk kebutuhan masing-masing perangkat daerah telah dianggarkan dengan skala prioritas sesuai dengan fungsi dan urusan masing-masing,” ucapnya.

Dengan keterbatasan anggaran yang ada, Molen berharap anggaran dapat dipergunakan secara maksimal, efektif, dan efisien untuk merespon belanja program prioritas yang dibutuhkan masyarakat dan unsur pelaksana penyelenggara pemerintahan, agar dapat terwujudnya visi dan misi RJPMD.

Paripurna diakhiri dengan penandatanganan komitmen kerja sama (MoU) antara DPRD Kota Pangkalpinang dengan Kejaksaaan Negeri Pangkalpinang oleh DPRD kota Pangkalpinang. (ri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *