SIMPANG TERITIP LBC– Setelah pihak KPH melakukan pengecekan terhadap tambang ilegal milik Din yang berada di kawasan Hutan Produksi (red-hp) di Desa Rambat Kecamatan Simpang Teritip Kabupaten Bangka Barat bahwa lokasi tambang berada di Kawasan Hutan Produksi Produksi dan merupakan wilayah konsesi milik Perusahaan PT. Bangun Rimba Sejahtera.
Dalam hal ini Kepala KPH Rambat Menduyung Melyadi telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada pihak perusahaan yakni PT Bangun Rimba Sejahtera jika wilayah konsesinya di jadikan oleh tambang.
Setelah di konfirmasi sebelumnya oleh wartawan terkait adanya tambang ilegal di kawasan Hutan Produksi di Desa Rambat kepada Melyadi beberapa waktu lalu, kepala KPH Rambat Menduyung akan melakukan pengecekan ternyata Hutan Produksi yang kini di jadikan lokasi tambang oleh Din merupakan milik perusahaan PT Rimba Bangun Sejahtera.
“lokasi tambang berada di kawasan hutan produksi, wilayah konsesi perusahaan PT Bangun Rimba Sejahtera”, tulis Melyadi melalaui WhatsApp nya (12/11/2023)
Melyadi juga menambahkan jika KPH Rambat Menduyung telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada pihak perusahaan yakni PT BRS
“kami telah berkirim surat pemberitahuan kepada pihak perusahaan”, lanjut nya
Media ini pun masih berupaya untuk menghubungi pihak perusahaan PT. BRS untuk mengkonfortir pernyataan Kepala KPH Rambat Menduyung yang menyebutkan jika lokasi lokasi tambang milik Din merupakan wilayah konsesi PT BRS.