Aktivitas Tambang Ilegal Di Jalan Laut Kampung Pasir Sungailiat

SUNGAILIAT LBC — Instruksi tegas dari Presiden agar aparat penegak hukum (APH) menertibkan praktik tambang ilegal. Di Kabupaten Bangka, tepatnya di kawasan Jalan Laut, Kampung Pasir, Sinar Baru, Kecamatan Sungailiat, aktivitas tambang ilegal justru kian menggila, masif, dan nyaris tanpa hambatan.

Pantauan di lokasi pada Sabtu (11/4/2026)  memperlihatkan aktivitas penambangan yang, Para pekerja tampak leluasa mempersiapkan peralatan tambang. Sejumlah “sakan” atau alat tambang sudah tersusun rapi, siap dioperasikan. Tak ada kesan takut, apalagi tergesa-gesa.

Di titik lain, lubang-lubang besar bekas galian—dikenal warga sebagai “camui”—menganga dan tergenang air, menjadi bukti nyata eksploitasi yang telah berlangsung cukup lama. Lebih mencolok lagi, satu unit alat berat merek Hitachi berwarna oranye terlihat aktif mengeruk pasir, merusak bentang alam pesisir tanpa kendali.

Situasi ini memunculkan pertanyaan serius: di mana peran aparat penegak hukum?

Padahal, dalam berbagai kesempatan, Presiden Prabowo Subianto menekankan pentingnya penertiban tambang ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara. Namun di Sungailiat, realita di lapangan justru menunjukkan sebaliknya—aktivitas ilegal berjalan mulus, seolah tanpa pengawasan.

Sejumlah warga yang enggan disebutkan namanya mengaku heran dengan kondisi ini. Mereka menilai aktivitas tambang tersebut bukan lagi skala kecil atau sembunyi-sembunyi, melainkan sudah terang-terangan dan terorganisir.

“Kalau alat berat sudah masuk, itu bukan lagi tambang rakyat biasa. Ini pasti ada yang ‘beking’,” ujar seorang warga.

Kapolres Bangka AKBP Deddy Dwitiya Putra saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsAppnya (15/04/2026) mengatakan akan segera melakukan pengecekan terhadap lokasi tersebut.

“Terimakasih atas infonya, kami cek kembali”, singkatnya

Dugaan adanya pembiaran bahkan perlindungan dari oknum tertentu pun mulai mencuat. Pasalnya, operasi tambang ilegal dengan alat berat seperti ini hampir mustahil berjalan tanpa diketahui aparat setempat.

Dari sisi lingkungan, dampaknya pun tak bisa dianggap remeh. Kerusakan pesisir, hilangnya vegetasi alami, hingga potensi abrasi menjadi ancaman nyata yang mengintai kawasan tersebut dalam jangka panjang.

Kini, publik menanti langkah konkret dari APH. Apakah mereka akan benar-benar menindak tegas praktik tambang ilegal ini, atau justru kembali membiarkannya menjadi “rahasia umum” yang terus berulang?

Jika instruksi Presiden saja tak mampu menghentikan laju tambang ilegal di daerah, maka yang dipertaruhkan bukan hanya lingkungan—tetapi juga wibawa hukum itu sendiri. (Es)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *