BANGKA BELITUNG LBC – Persoalan perbedaan harga tandan buah segar (TBS) di tingkat petani kembali menjadi sorotan dalam audiensi DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (23/4/2026). Selain rantai distribusi yang panjang, lemahnya peran koperasi hingga mekanisme penetapan harga yang dinilai tidak transparan ikut memperparah kondisi di lapangan.
Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, mengatakan, selisih harga antara yang diterima petani dengan harga acuan bisa mencapai Rp200 hingga Rp300 per kilogram.
“Di lapangan, harga TBS petani saat ini berkisar Rp2.800 hingga Rp3.000 per kilogram. Padahal, seharusnya bisa didorong hingga Rp3.000 bahkan mendekati Rp3.500 agar lebih adil,” ujarnya dalam audiensi bersama Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia se-Babel dan sejumlah perusahaan sawit di ruang Badan Musyawarah DPRD.
Menurut Didit, persoalan utama bukan semata di tingkat pabrik, melainkan pada rantai distribusi yang melibatkan banyak perantara, seperti pemilik delivery order (DO) dan pengepul. Kondisi ini membuat petani tidak memiliki akses langsung ke perusahaan.
“Petani tidak berhadapan langsung dengan pabrik. Ada pihak lain sebagai penghubung, dan di situ sering terjadi selisih harga,” katanya.
Selain itu, mekanisme penetapan harga juga dinilai masih bermasalah. Dalam rapat terungkap bahwa penentuan harga kerap dilakukan tanpa melibatkan daerah penghasil, bahkan tanpa konsolidasi dengan pemerintah desa.
Ketua DPRD Bangka Barat dalam forum tersebut menegaskan bahwa praktik penetapan harga sepihak harus dihentikan.
“Penetapan harga tidak boleh lagi dilakukan tanpa melibatkan wilayah penghasil. Setiap daerah punya kondisi berbeda, jadi tidak bisa disamaratakan,” ujarnya.
Ia mendorong agar pembahasan harga ke depan dilakukan secara terbuka dengan melibatkan seluruh wilayah kerja, sehingga harga yang ditetapkan benar-benar mencerminkan kondisi riil di lapangan.
Sorotan juga mengarah pada peran koperasi yang dinilai belum optimal dalam melindungi kepentingan petani. Dalam praktiknya, koperasi justru belum mampu menjadi pembeli langsung dari petani.
“Harga di koperasi saat ini sekitar Rp3.000, tapi bukan beli langsung dari petani. Seharusnya koperasi menjadi penghubung utama agar rantai distribusi lebih pendek,” ungkap salah satu peserta audiensi.
Kondisi tersebut membuat petani tidak memiliki kepastian pasar dan terpaksa menjual melalui jalur yang lebih panjang, yang pada akhirnya menekan harga di tingkat bawah.
Untuk itu, DPRD mendorong pemerintah kabupaten/kota agar melibatkan seluruh pihak dalam rantai distribusi—termasuk pemilik DO, pengepul, dan koperasi—dalam pembahasan harga TBS.
Selain transparansi, DPRD juga meminta adanya penguatan pengawasan dengan melibatkan aparat penegak hukum seperti kejaksaan dan kepolisian guna memastikan mekanisme harga berjalan sesuai aturan.
“Perlu ada kesepahaman bersama yang memiliki dasar hukum kuat, sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” kata Didit.
Ia menegaskan, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi kepada pihak yang melanggar kesepakatan harga, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024.
“Kalau ada yang melanggar, tentu harus ada konsekuensi. Regulasi sudah jelas mengatur,” tegasnya.
DPRD berharap, melalui pembenahan menyeluruh dari hulu ke hilir—mulai dari penetapan harga, peran koperasi, hingga pengawasan distribusi—tata niaga TBS di Bangka Belitung dapat berjalan lebih adil dan memberikan kepastian bagi petani.











