Agustu Afendi Menghadiri Reses Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026

PANGKALPINANG LBC – Mewakili Wali Kota Pangkalpinang, Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Agustu Afendi menghadiri kegiatan Reses Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026.

 

Kegiatan yang bertema “Optimalisasi Peran dan Fungsi Kepala Daerah sebagai Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria dalam Penataan Ruang dan Lahan” ini berlangsung di Kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (22/4/2026).

 

Dalam kesempatan tersebut, Agustu Afendi menyampaikan bahwa Wali Kota Pangkalpinang bertindak selaku Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria di tingkat kota. Ia menegaskan kondisi pertanahan di wilayahnya relatif kondusif dan bebas dari persoalan yang kompleks.

 

“Pangkalpinang itu memang tidak ada konflik pertambangan, karena kita bukan wilayah pertambangan,” ujar Agustu.

 

Fokus Kemudahan Layanan Sertifikasi Tanah

 

Meski terbebas dari konflik pertambangan, Pemerintah Kota Pangkalpinang tetap berfokus pada upaya penyelesaian masalah retribusi pertanahan. Hal ini dilakukan untuk memudahkan akses masyarakat dalam mendapatkan kepastian hukum berupa sertifikat tanah.

 

“Ke depan kita tetap mengacu kepada masalah retribusi pertanahan Kota Pangkalpinang untuk memudahkan masyarakat dalam memperoleh sertifikat pertanahan,” jelasnya.

 

Menurut Agustu, pemenuhan sertifikat, baik melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) maupun mekanisme retribusi, dilaksanakan secara bertahap dan berpedoman pada ketentuan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *