BANGKA LBC – Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Ir. Agung Setiawan, M.M, menggelar reses masa sidang III Tahun Sidang II 2026 pada Minggu (13/9/2026), Di kelurahan Kenanga.
Dalam pertemuan dengan masyarakat, Agung membahas dua isu utama yaitu keakuratan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional atau DTSEN dan pencegahan kebakaran hutan di musim kemarau.
Tegaskan DTSEN Harus Tepat Sasaran
Agung menekankan pentingnya pendataan DTSEN agar bantuan pemerintah benar-benar sampai ke masyarakat yang berhak. Saat ini, bantuan pemerintah hanya diberikan kepada masyarakat yang masuk desil 1 sampai desil 4.
“Kita memang tidak henti-hentinya selaku anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengingatkan dan menghimbau kepada masyarakat agar Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional ini benar-benar bisa tepat sasaran,” ujar Agung.
Ia merujuk pada Inpres Nomor 4 Tahun 2025 tentang DTSEN. Menurutnya, tujuan utama regulasi itu adalah memastikan bantuan tepat sasaran.
“Desil 1 sampai dengan 5 misalnya ini kan dapat bantuan sembako. Nanti ke depan ada ekstensi misalnya 1 sampai 5 dan seterusnya. Ini jangan sampai nanti ada orang-orang kaya yang mendapat bantuan. Tapi orang-orang miskin di desil 1 sampai 5 tadi tidak mendapat bantuan,” tegasnya.
Agung juga menyoroti kelompok rentan seperti lansia yang masuk dalam kategori desil rendah. Ia menjelaskan pemerintah tidak bisa membantu seluruh warga negara, tetapi bantuan disalurkan berdasarkan desil yang ada.
“Ini termasuk orang yang punya pekerjaan tidak tetap. Tidak tau pendapatanya berapa , tapi rumahnya mewah. Sementara penambang, nelayan, mereka tetap dapat karena pekerjaannya tidak tetap. Yang tetap itu bisa diukur, yang tidak tetap ini yang susah mengukurnya,” katanya.
Imbau Warga Jangan Bakar Hutan di Musim Kemarau
Isu kedua yang disorot Agung adalah potensi kebakaran hutan dan lahan akibat kemarau panjang. Ia mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.
“Musim kemarau yang berkepanjangan ini sering terjadi kebakaran hutan. Ini bisa menyebabkan juga kekeringan. Kalau kebakaran hutan tentu bukan hutannya terbakar tapi saya sering sampaikan hutan itu dibakar,” ucapnya.
Agung mengingatkan ada ancaman pidana bagi pelaku pembakaran hutan. Berdasarkan UU Lingkungan Hidup, pelakunya bisa dipenjara 3 sampai 10 tahun dan denda Rp3 miliar sampai Rp10 miliar. Belum lagi biaya pemulihan hutan yang terbakar.
“Kita himbau kepada masyarakat jangan membakar hutan. Itu berbahaya sekali karena juga bisa aset orang lain ikut terbakar. Kalau kekeringan ini bisa menyebabkan masyarakat tidak punya air lagi,” jelasnya.
Bantuan Pendidikan dan Sosial
Dalam reses itu, Agung juga menyinggung soal bantuan pendidikan dan bantuan sosial. Ia meminta pemerintah daerah memastikan tidak ada ketimpangan dalam penyaluran bantuan agar kesenjangan sosial bisa ditekan.












