DPRD BABEL Meminta seluruh PKS Mematuhi Kesepakatan Yang Telah Dibuat Bersama Pemerintah Daerah

DPRD BABEL Meminta seluruh PKS Mematuhi Kesepakatan Yang Telah dDibuat Bersama Pemerintah Daerah

PANGKALPINANG – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) meminta seluruh Perusahaan Kelapa Sawit (PKS) di daerah itu kembali membeli Tandan Buah Segar (TBS) petani sesuai kesepakatan harga yang telah ditetapkan bersama pemerintah daerah.

 

Permintaan tersebut menjadi salah satu poin utama hasil audiensi antara DPRD Babel dengan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Bangka Belitung yang membahas dinamika perdagangan dan ekspor Crude Palm Oil (CPO) serta dampaknya terhadap harga sawit dan perekonomian masyarakat, di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Babel, Selasa (2/6/2026).

 

Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, mengatakan DPRD mengacu pada hasil rapat yang sebelumnya dilaksanakan di Kementerian Pertanian dan dipimpin oleh Wakil Menteri Pertanian. Oleh karena itu, pihaknya meminta seluruh PKS mematuhi kesepakatan yang telah dibuat bersama pemerintah daerah.

 

“Hasil rapat hari ini, DPRD Bangka Belitung mengacu pada kesimpulan rapat yang sebelumnya dilaksanakan di kementerian dan dipimpin oleh Wakil Menteri. Karena itu, kami meminta seluruh pabrik kelapa sawit kembali membeli TBS petani berdasarkan kesepakatan yang telah dibuat bersama Dinas Pertanian dan Perkebunan pada 7 Mei 2026,” kata Didit.

 

Menurut Didit, permintaan tersebut bukan tanpa dasar. Dalam rapat sebelumnya, pemerintah pusat telah menegaskan bahwa kepala daerah, baik gubernur maupun bupati, diminta menindaklanjuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 13 Tahun 2024.

 

“Artinya seluruh pihak harus menjalankan aturan yang sudah disepakati bersama,” ujarnya.

 

Belum Ada Perubahan Kebijakan

 

Dalam audiensi tersebut, Didit juga menjelaskan bahwa hingga saat ini belum terdapat perubahan terhadap ketentuan yang menjadi dasar pengaturan tata niaga sawit. Seluruh perhitungan dan kebijakan yang berlaku masih mengacu pada keputusan yang telah dibahas bersama pemerintah pusat.

 

Ia menyebut terdapat masa transisi hingga 1 Januari 2027. Selama periode tersebut, seluruh pemangku kepentingan diminta tetap menjalankan ketentuan yang berlaku dan tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan aturan yang telah ditetapkan.

 

“Belum ada pelurusan ataupun perubahan terhadap ketentuan yang sudah ditetapkan. Karena itu semua pihak harus berpegang pada keputusan yang berlaku sampai implementasi penuh dijalankan,” katanya.

 

Penjelasan tersebut, lanjut Didit, juga telah disampaikan oleh Wakil Menteri Pertanian Sudaryono dalam rapat yang dihadiri enam asosiasi petani sawit nasional, termasuk organisasi-organisasi resmi yang menjadi mitra pemerintah dalam pembahasan kebijakan sektor perkebunan.

 

Dugaan Permainan Timbangan Jadi Perhatian

 

Selain persoalan harga, DPRD Babel juga menerima sejumlah aspirasi dari petani terkait praktik tata niaga sawit di lapangan. Salah satu persoalan yang mengemuka adalah dugaan permainan timbangan yang dinilai merugikan petani.

 

Menanggapi laporan tersebut, DPRD meminta aparat terkait untuk melakukan penelusuran dan pengawasan lebih lanjut.

 

“Ada aspirasi bahwa terjadi permainan timbang. Hal ini akan ditindaklanjuti oleh pihak terkait agar petani memperoleh perlakuan yang adil dalam proses penjualan hasil panennya,” ujar Didit.

 

Dalam kesempatan yang sama, Satgas Pangan bersama jajaran kepolisian juga diminta melakukan pemantauan terhadap perkembangan harga sawit di lapangan serta memastikan tidak ada praktik yang merugikan masyarakat.

 

Harga Pupuk Ikut Jadi Sorotan

 

Audiensi juga menyoroti tingginya biaya produksi yang harus ditanggung petani, khususnya terkait harga pupuk yang terus meningkat.

 

Menurut Didit, persoalan pupuk perlu mendapat perhatian serius karena berpengaruh langsung terhadap biaya operasional perkebunan rakyat. Ia meminta pemerintah dan instansi terkait melakukan kajian lebih mendalam mengenai struktur harga pupuk yang beredar di pasaran.

 

“Kita perlu melihat apakah pupuk yang digunakan petani berasal dari bahan baku impor atau produksi dalam negeri. Kalau bahan bakunya masih bergantung pada pasar luar negeri dan menggunakan dolar Amerika Serikat, tentu fluktuasi kurs akan memengaruhi harga di lapangan,” jelasnya.

 

Ia menambahkan, apabila sebagian besar bahan baku pupuk berasal dari dalam negeri, maka stabilitas harga seharusnya dapat lebih terjaga sehingga tidak semakin membebani petani.

 

DPRD Akan Temui Ditjen Perkebunan

 

Sebagai tindak lanjut hasil audiensi, DPRD Babel berencana berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian untuk menyampaikan berbagai kondisi yang dihadapi petani sawit di Bangka Belitung.

 

Menurut Didit, komunikasi yang baik antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, perusahaan, asosiasi petani, dan masyarakat sangat diperlukan guna mencari solusi terbaik terhadap persoalan harga sawit yang saat ini menjadi perhatian banyak pihak.

 

“Kami akan segera berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Perkebunan untuk menyampaikan kondisi yang terjadi di daerah. Harapannya, ada solusi konkret yang dapat menjaga stabilitas harga sawit sekaligus memberikan kepastian bagi petani dan pelaku usaha,” katanya.

 

DPRD Babel berharap seluruh pihak dapat kembali berpegang pada kesepakatan dan koridor hukum yang berlaku sehingga tidak terjadi gejolak yang berpotensi merugikan petani maupun dunia usaha.

 

Dengan stabilitas harga yang terjaga, sektor perkebunan sawit diharapkan tetap mampu menjadi salah satu penopang utama perekonomian masyarakat Bangka Belitung.