PANGKALPINANG LBC — Aliansi Tambang Rakyat menyampaikan sejumlah keluhan terkait penanganan timah masyarakat dalam audiensi yang digelar di Kantor DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (4/8/2026). Dalam pertemuan tersebut, perwakilan masyarakat meminta kejelasan terhadap timah yang telah diamankan dan hingga kini belum mendapatkan kepastian penyelesaian, serta menyoroti dugaan intimidasi yang dialami penambang dan pengepul kecil.
Perwakilan masyarakat, Batara, menilai banyak warga merasa tertekan akibat tindakan yang disebut dilakukan oleh oknum-oknum di lapangan. Menurutnya, masyarakat tidak mengetahui dasar hukum maupun kewenangan pihak-pihak yang melakukan pengamanan terhadap timah milik warga.
“Kami merasa tertekan. Banyak timah masyarakat yang diambil, tidak ada kepastian hukum, dan tidak ada kejelasan penyelesaiannya. Bahkan ada ibu-ibu yang mengumpulkan timah sedikit demi sedikit mengaku dipaksa menyerahkan timahnya,” ujarnya.
Batara berharap forum yang difasilitasi DPRD Babel tersebut dapat menghasilkan solusi konkret bagi masyarakat penambang.
Rosidi menyampaikan bahwa persoalan timah yang diamankan dan belum memperoleh kepastian telah berlangsung cukup lama. Ia bahkan membacakan rancangan surat komitmen yang diharapkan dapat menjadi dasar penyelesaian antara PT Timah dan masyarakat.
Dalam usulannya, PT Timah diminta menyelesaikan persoalan timah masyarakat yang telah diamankan, memperbaiki tata kelola penanganan barang, menjamin pelayanan yang profesional dan humanis, serta membentuk tim penyelesaian bersama yang melibatkan pemerintah daerah, DPRD, perusahaan, dan masyarakat.
Rosidi juga mengungkapkan hasil penelusuran yang dilakukan pihaknya terhadap keberadaan sejumlah timah yang diamankan. Menurut dia, terdapat timah yang telah berada dalam penguasaan pihak terkait sejak 2025 dan hingga kini belum memperoleh kejelasan status.
Menanggapi aspirasi tersebut, perwakilan PT Timah menyampaikan bahwa perusahaan membuka ruang dialog dan siap membantu mencarikan solusi terhadap persoalan yang disampaikan masyarakat.
PT Timah mengakui bahwa sejumlah timah yang dipersoalkan masih berada dalam penyimpanan dan proses administrasi yang dapat ditelusuri. Perusahaan juga meminta data rinci dari masyarakat agar dapat dilakukan verifikasi terhadap setiap kasus yang dilaporkan.
Terkait dugaan intimidasi oleh oknum satgas, pihak PT Timah menegaskan bahwa satuan tugas yang dimaksud bukan berada di bawah kendali perusahaan. Menurut penjelasan perusahaan, satgas tersebut merupakan bagian dari satuan tugas yang dibentuk oleh institusi TNI dan hanya berkoordinasi dengan PT Timah karena adanya irisan kepentingan dalam pengamanan aktivitas pertambangan.
Meski demikian, PT Timah menyatakan siap memfasilitasi penyampaian laporan masyarakat apabila terdapat dugaan tindakan yang merugikan warga.
“Kami membuka diri. Jika ada laporan yang disertai fakta dan bukti yang jelas, silakan disampaikan. Kami akan membantu mengomunikasikan dan mengklarifikasikannya kepada pihak terkait,” kata perwakilan perusahaan.
Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya yang memimpin jalannya pertemuan menyimpulkan bahwa terdapat dua persoalan utama yang disampaikan masyarakat, yakni keberadaan timah masyarakat yang masih berada dalam penyimpanan dan dugaan intimidasi oleh oknum di lapangan.
Menurut Didit, PT Timah telah menyatakan kesediaan untuk menelusuri data timah yang dilaporkan masyarakat dan mencari solusi atas penyelesaiannya. Sementara terkait dugaan intimidasi, masyarakat diminta menyampaikan laporan yang dilengkapi bukti agar dapat ditindaklanjuti.
“Hari ini ada dua agenda. Pertama, masyarakat mempertanyakan status timah yang sudah enam bulan hingga satu tahun belum ada kejelasan. PT Timah mengakui barang itu masih ada dan akan mencari solusi penyelesaiannya. Kedua, ada laporan mengenai dugaan intimidasi terhadap masyarakat. PT Timah juga membuka ruang pengaduan agar persoalan itu bisa ditindaklanjuti berdasarkan fakta,” ujar Didit.
Dalam forum yang sama, perwakilan penambang kecil dari Bangka Selatan, Kalu Tanjung, berharap pemerintah dan PT Timah dapat menghadirkan kepastian hukum bagi penambang rakyat. Ia juga meminta adanya penjelasan yang lebih jelas mengenai peran dan kewenangan berbagai satuan tugas yang beroperasi di lapangan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Kami ingin ada kepastian hukum bagi penambang kecil. Kami juga berharap ke depan masyarakat bisa menambang dengan baik, benar, dan berada dalam naungan yang jelas,” katanya.












