Laut Teluk Kelabat Bukan Zonasi Tambang

PANGKALPINANG LBC – Suasana ruang rapat di DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung siang itu tidak seperti biasanya. Puluhan pasang mata tertuju pada satu persoalan yang telah bertahun-tahun menjadi perdebatan di pesisir Bangka: pertambangan atau nelayan?

 

Pertanyaan itu kembali mengemuka ketika perwakilan masyarakat, pemerintah daerah, PT Timah, aparat penegak hukum, dan anggota DPRD duduk dalam satu meja audiensi untuk membahas aktivitas pertambangan yang diduga masih berlangsung di kawasan yang diklaim sebagai zona tangkap nelayan.

 

Bagi masyarakat pesisir, persoalan ini bukan sekadar soal izin atau regulasi. Di balik perdebatan tersebut, ada kehidupan nelayan yang setiap hari menggantungkan penghasilan dari laut yang sama.

 

“Yang kami lihat sampai hari ini aktivitas itu masih ada,” ujar salah seorang perwakilan warga teluk kelabat.

 

Warga mengaku tidak mengetahui apakah aktivitas yang mereka lihat memiliki izin atau tidak. Mereka juga tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa dokumen perizinan. Namun satu hal yang mereka yakini, aktivitas di laut masih terlihat berlangsung.

 

Bahkan, menurut pengamatan warga, jumlah ponton yang beroperasi disebut mencapai lebih dari 100 unit.

 

Pernyataan itu memunculkan beragam tanggapan dari para pihak yang hadir.

 

Di sisi lain, PT Timah menegaskan bahwa perusahaan tidak lagi melakukan aktivitas penambangan di wilayah yang dipersoalkan masyarakat. Perusahaan juga menyatakan tidak menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) untuk aktivitas penambangan di kawasan tersebut dalam beberapa tahun terakhir.

 

Bagi perusahaan, apabila masih terdapat aktivitas di lapangan, maka kegiatan itu bukan bagian dari operasional PT Timah.

 

Perbedaan pandangan itu menjadi gambaran betapa kompleksnya persoalan yang terjadi di wilayah pesisir Bangka. Di satu sisi ada masyarakat yang melihat aktivitas di lapangan. Di sisi lain ada perusahaan yang menyatakan tidak lagi melakukan kegiatan di kawasan tersebut.

 

Persoalan kemudian berkembang pada pertanyaan yang lebih besar: sebenarnya kawasan itu diperuntukkan untuk apa?

 

Dalam audiensi, perwakilan pemerintah daerah menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan zonasi yang berlaku saat ini, kawasan yang dipersoalkan telah masuk dalam wilayah yang diperuntukkan bagi aktivitas nelayan dan fungsi-fungsi lain yang telah ditetapkan pemerintah.

 

Keterangan itu memperkuat pandangan sebagian peserta rapat yang menilai kawasan tersebut semestinya tidak lagi menjadi ruang bagi aktivitas pertambangan.

 

Anggota DPRD Babel, Nurulita, menegaskan bahwa masyarakat tidak sedang memusuhi dunia pertambangan.

 

Menurutnya, yang diperjuangkan adalah keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya alam dan perlindungan ruang hidup masyarakat pesisir.

 

“Kami bukan anti tambang. Tetapi jika suatu kawasan sudah ditetapkan sebagai zona tangkap nelayan, maka fungsi itu harus dijaga,” ujarnya.

 

Pernyataan tersebut mendapat perhatian banyak pihak karena mencerminkan kegelisahan yang selama ini dirasakan masyarakat pesisir.

 

Bangka Belitung memang memiliki sejarah panjang dengan timah. Sejak puluhan tahun lalu, kehidupan masyarakat dan pertambangan tumbuh berdampingan. Timah menjadi sumber penghidupan bagi banyak orang, tetapi laut juga menjadi ruang hidup ribuan nelayan.

 

Ketika kedua kepentingan itu bertemu dalam satu wilayah, konflik pemanfaatan ruang sering kali sulit dihindari.

 

Karena itu, Ketua Komisi III DPRD Babel, Huzarni, menilai persoalan ini tidak boleh terus berlarut-larut.

 

Menurutnya, kawasan tangkap nelayan dan kawasan pertambangan harus memiliki batas yang jelas agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan.

 

Ia mengungkapkan bahwa audiensi tersebut menghasilkan satu kesepakatan penting: turun langsung ke lapangan.

 

Bukan lagi sekadar mendengar laporan atau saling menyampaikan data, tetapi melihat kondisi sebenarnya di laut.

 

“Besok kita turun bersama ke lapangan untuk memastikan kondisi yang sebenarnya,” kata Didit ketua DPRD Babel.

 

Rencana itu disambut positif oleh berbagai pihak. Unsur kepolisian perairan, Satpol PP, dinas terkait, pemerintah desa, hingga perwakilan masyarakat akan ikut dalam peninjauan tersebut.

 

Harapannya sederhana: menemukan fakta yang sama sehingga solusi yang diambil tidak lagi berdasarkan asumsi.

 

Di akhir audiensi, muncul satu kesadaran yang tampaknya disepakati semua pihak.

 

Persoalan perpanjangan atau penghentian izin pertambangan bukan kewenangan DPRD. Kewenangan tersebut berada di pemerintah pusat melalui kementerian terkait.

 

Namun DPRD berjanji akan meneruskan aspirasi masyarakat.

 

Bagi nelayan yang hadir, janji itu mungkin belum menyelesaikan seluruh persoalan. Namun setidaknya, setelah bertahun-tahun menjadi bahan perdebatan, ada langkah nyata yang mulai ditempuh.

 

Besok pagi, sejumlah pihak akan turun ke laut. Di sana, di antara ponton-ponton yang dipersoalkan dan jaring-jaring nelayan yang mencari ikan, fakta akan dicari. Dan dari sanalah diharapkan jalan tengah dapat ditemukan.

 

Sebab bagi masyarakat pesisir Bangka, yang mereka inginkan bukan sekadar menang atau kalah dalam sebuah perdebatan. Mereka hanya ingin laut tetap memberi kehidupan.