Pendalaman Alur Pelabuhan Pangkal Balam, Pj Gubernur Suganda: Asal untuk Kepentingan Masyarakat, dan Sesuai Prosedur

PANGKALPINANG LBC – Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Kep. Babel) Suganda Pandapotan Pasaribu, melakukan audiensi dengan pimpinan PT Energi Mineral Sejahtera, yakni Direktur Utama Ardhi Sarphio, Direktur Operasional Josh Yudhie, dan Izuar, di Rumah Dinas Gubernur Kep. Babel, Rabu (31/5/2023).

 

Audiensi ini membahas mengenai pendalaman alur Pelabuhan Pangkal Balam di Pangkalpinang. Direktur Operasional PT Energi Mineral Sejahtera Josh Yudhie mengatakan, bahwa pihaknya sudah menyusun dokumen teknis mulai September 2022. Pihaknya juga sudah berkomunikasi dengan Dinas Perhubungan, serta berkonsultasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI.

 

“Memang sudah ada arahan dari Kemenhub terkait beberapa revisi dokumen tadi. Pada prinsipnya, terakhir pada tanggal 2 Mei kemarin, diundang rapat ke Direktur Kepelabuhanan. Disampaikan kepada kami bahwa sekarang posisi alur pelabuhan Pangkal Balam bagian luar setelah jembatan sampai ke tengah, yang menjadi rencana proyeksi kami untuk dikeruk, ternyata sedang di SID kan,” terangnya.

 

Menanggapi hal ini, Pj. Gubernur Suganda mengatakan, pada dasarnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kep. Babel mendukung kegiatan pendalaman alur Pelabuhan Pangkal Balam, jika memang kepentingannya untuk masyarakat.

 

“Kalau itu untuk kepentingan masyarakat dan jika pengerjaan pengerukan sudah sesuai prosedur, tidak ada yang dilanggar, silakan saja. Yang namanya pengusaha tentu mereka akan mendapatkan keuntungan, tapi dari sebagian keuntungan itu mereka harus jelas. Pajak mereka harus bayar, CSR kepada masyarakat juga dibayar, selebihnya untuk mereka silakan,” ujarnya.

 

Secara teknis, Pj. Gubernur Suganda juga mengatakan bahwa pendalaman alur ini bisa dikoordinasikan kepada dinas terkait. Misalnya, Dinas Kelautan dan Perikanan Prov. Kep. Babel untuk hal-hal yang berhubungan dengan alur laut. Terkait hal-hal lain dengan Dinas Perhubungan dan Dinas ESDM Prov. Kep. Babel. Kemudian yang terkait aturan-aturan, dengan Biro Hukum Setda Prov. Kep. Babel.

 

“Jika itu semua sudah terpenuhi dan sesuai dengan aturan-aturan, kita pihak pemprov tidak akan menolak,” pungkas Pj. Gubernur Suganda.

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *