Bupati Bangka Ingatkan Kades: Waspadai Potensi Masalah Perkebunan Sawit, Tambang Timah, dan Kelola Sumbangan Pihak Ketiga Sesuai Aturan

BANGKA — Bupati Bangka mengingatkan para kepala desa agar memberikan pemahaman terkait potensi masalah di desa, khususnya soal perkebunan sawit dan aktivitas pertambangan timah. Dalam acara Rakor absensi kabupaten Bangka, senin (20/4/26) di Cafe O’GOOD Air Ruay

 

Dalam sambutannya, Bupati menegaskan pentingnya membedakan antara pendapatan asli desa dengan sumbangan pihak ketiga.

 

“Kalau kita punya aset yang kita kelola, misalnya kebun sawit milik desa atau kios di Air Ruay, itu baru disebut pendapatan desa. Daftarnya masuk APBDes dan tercatat resmi,”* jelas Bupati.

 

Sementara itu, untuk aktivitas tambang timah yang berada di wilayah desa namun bukan aset desa, Bupati meminta para kades berhati-hati dalam memberikan rekomendasi. “Sepanjang tidak ada masalah, aman. Tapi kalau nanti ada gugatan, kades bisa ikut terafiliasi. Jadi harus hati-hati,” pesannya.

 

Terkait sumbangan dari pihak ketiga, Bupati mengingatkan agar nilainya tidak ditentukan. “Namanya sumbangan, tidak boleh ditetapkan. Jangan sampai tertulis minimal Rp10.000 atau disebutkan nominalnya. Meskipun disepakati, jangan dituangkan secara eksplisit. Itu salah,” tegasnya.

 

Bupati juga menyoroti maraknya pembangunan di kawasan hutan. Ia meminta kades berkoordinasi dengan pihak PPKH sebelum memberi izin. “Hutan konservasi dan hutan lindung statusnya tinggi, tidak boleh diganggu. Kalau memang dibutuhkan, harus ada pelepasan dulu dari KLHK,”ujarnya.

 

Di akhir sambutan, Bupati menyampaikan bahwa Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) akan menggelar kegiatan untuk bendahara dan kaur desa. Narasumber akan dihadirkan dari Kementerian Dalam Negeri untuk membahas aplikasi laporan keuangan. *”Insyaallah acaranya di Pesona. Kami minta Pak Bupati hadir dan membuka,”* katanya.

 

Ia juga menyinggung PP Nomor 16 Tahun 2025 yang mengatur penghasilan tetap kepala desa sebesar 120% dari gaji pokok PNS golongan II/A. Meski begitu, Bupati mengingatkan tunjangan istri dan anak tidak otomatis mengikuti. *”Aturannya harus dipahami betul oleh semua kades agar tidak salah langkah,” tutupnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *