BANGKA BELITUNG LBC – Ribuan masyarakat yang menggantungkan hidup pada sektor pencucian pasir tailing di Pulau Bangka kini berada di persimpangan jalan. Tanpa payung hukum yang jelas, aktivitas ekonomi yang sudah berurat akar ini terus dihantui risiko jeratan pidana.
Kondisi pelik ini mencuat saat Forum Pencucian Pasir Tailing Pulau Bangka mendatangi gedung DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk beraudiensi. Mereka menuntut pemerintah segera menghadirkan regulasi konkret, terutama terkait pengolahan hingga penjualan Logam Tanah Jarang (LTJ).
Ketua Forum Pencucian Pasir Tailing Pulau Bangka, Ahmad Juarsa, membeberkan bahwa para pelaku usaha di lapangan selama ini bekerja dalam ketidakpastian. Padahal, sektor ini menjadi napas ekonomi bagi warga di Kabupaten Bangka Selatan, Bangka Barat, Bangka, hingga kawasan Selindung dan Pagarawan.
“Kami ingin bekerja dengan tenang dan sesuai aturan. Selama ini kami hanya berharap ada kejelasan hukum, karena usaha ini sudah lama berjalan dan menyangkut banyak orang,” tegas Ahmad.
Ahmad juga menyoroti posisi pengolah yang seringkali menjadi pihak paling lemah dalam rantai kemitraan dengan perusahaan besar. Tanpa legalitas yang kuat, risiko hukum sepenuhnya jatuh ke pundak masyarakat kecil.
“Kami berharap ada kejelasan dari sisi legalitas, karena selama ini risiko justru lebih banyak ditanggung oleh kami di lapangan. Kegiatan ini punya efek ekonomi yang luas, bukan hanya bagi pengolah, tapi juga masyarakat sekitar,” tambahnya.
Merespons aspirasi tersebut, Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Babel, Didit Srigusjaya, berjanji tidak akan tinggal diam. Ia memastikan lembaga legislatif sedang menggodok solusi melalui Rancangan Peraturan Daerah (Perda) terkait Izin Pertambangan Rakyat.











