SUNGAILIAT, LBC – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi pengadaan Modular Operating Theater (MOT) dari Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Kepala Kejari Bangka, Herya Sakti Saad, S.H., M.H., menyampaikan hal tersebut pada Senin (28/9/26).
“Hari ini, Senin, 28 September kami menerima penyerahan tersangka dan barang bukti perkara korupsi MOT dari Polda Babel,” ujar Kajari.
Dua tersangka yang diserahkan penyidik Polda Babel tersebut adalah
Drs. AY selaku Direktur Utama PT Bakti Wira Husada dan HA alias Hendy anak dari Harjono selaku Direktur PT Redosko Pranadipta
“Di mana perkara ini menurut penghitungan BPKP Perwakilan Provinsi Bangka Belitung itu sebesar Rp5.191.845.454,” ungkap Kajari.
Terkait peran, Drs. AY selaku Direktur Utama merupakan pihak pengadaan barang kegiatan alat kedokteran umum atau MOT di Rumah Sakit Umum Daerah dr. (H.C.) Ir. Soekarno Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Sementara tersangka HA selaku penyedia barang dalam proyek tersebut.
Untuk langkah selanjutnya, Kejari Bangka saat ini melakukan penelitian terhadap tersangka dan barang bukti yang diserahkan, serta menyiapkan administrasi penuntutan termasuk surat dakwaan.
“Hari ini langkah kami adalah menerima tersangka dan barang bukti, meneliti tersangka dan barang bukti, dan menyiapkan administrasi seperti surat dakwaan, dan kami melakukan penahanan 20 hari ke depan. Setelah itu baru kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Pangkalpinang atau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Pangkalpinang,” jelasnya.
Kedua tersangka dititipkan dan dilakukan penahanan di Rutan Tuatunu Pangkalpinang selama 20 hari ke depan.
Dalam perkara ini, penyidik juga mencatat adanya upaya pengembalian kerugian keuangan negara dari kedua tersangka.
“Ya, kami hari ini juga mendapat informasi adanya pengembalian kerugian keuangan negara dari kedua tersangka. Keduanya mengajukan atau menyerahkan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp300 juta. Ini masih diproses ataupun dihitung oleh teman-teman dari BRI KCP KK Sungai Liat untuk melihat ataupun menghitung kebenaran uang yang diserahkan tersangka ini,” tutup Kajari.












