Eks Kades Penagan Bangka Gugat Kejari Bangka Lewat Praperadilan, Tolak Jadi Tersangka Korupsi Sawit 83,36 Ha

PANGKALPINANG, LBC  — Mantan Kepala Desa Penagan, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka, Ismail Als. Mail Bin As’an (50) mengajukan permohonan praperadilan melawan Kejaksaan Agung RI c/q Kejaksaan Tinggi Babel c/q Kejaksaan Negeri Bangka ke Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

 

Permohonan praperadilan tersebut diajukan melalui kuasa hukumnya Jailani Hasyim, SH dan Martahan Sitanggang, SH, atas penetapan tersangka dan penahanan dirinya dalam perkara dugaan korupsi tata kelola perkebunan sawit di kawasan hutan produksi wilayah Kecamatan Mendo Barat.

“Permohonan praperadilan akan diajukan hari Rabu tanggal 28/10/2026 di Pengadilan Negeri Pangkalpinang”,kata Jaluni Hasyim, SH.

Adapun objek praperadilan yang dipersoalkan adalah Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-07/L.9.11/Fd/1/09/2026 dan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor: PRINT-07/L.9.11/Fd/1/T-2/09/2026 tertanggal 10 September 2026 oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bangka.

 

Kronologi Versi Pemohon, Dalam berkas permohonannya, Pemohon menjelaskan duduk perkara bermula saat Sdr. Tjen Tjauw Tjhioeng alias Acung (juga tersangka) memiliki kebun kelapa sawit seluas 83,36 hektare di kawasan Hutan Produksi Dusun Bukit Luwi, Desa Penagan yang dibuka dan ditanami sejak tahun 2008, sebelum Pemohon menjabat sebagai Kades.

 

Baru pada tahun 2021, setelah kebun tersebut sudah berproduksi, Acung menemui Pemohon untuk membentuk Kelompok Tani Hutan (KTH) bernama KTH Maju Jaya beranggotakan 30 warga Dusun Bukit Luwi. Pembentukan KTH tersebut didampingi penyuluh kehutanan dari UPTD KPHP Sigambir Kotawaringin, Sdr. Firmansyah, sesuai Permen LHK No. P.89/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018 tentang Pedoman Kelompok Tani Hutan.

 

“Pemohon tidak ada ikut campur, karena semuanya dibicarakan oleh Kadus Bukit Luwi dengan masyarakat dan Sdr. Acung serta penyuluh kehutanan. Lahan yang dijadikan KTH bukan lahan baru, tapi lahan sawit 83,36 Ha milik Acung yang sudah berproduksi itu,” tulis kuasa hukum dalam permohonannya.

 

Disebutkan pula, sejak 2021 Acung memberikan bantuan beras 450 kg per bulan dan uang Rp 3.000.000 kepada Ketua KTH Maju Jaya, Sdr. Heru, dan Pemohon tidak pernah menerima uang maupun beras tersebut. Bantuan dihentikan sejak 2023 karena lahan tersebut tidak lagi masuk wilayah Penagan, melainkan Desa Kota Kapur.

 

Kuasa hukum menegaskan, penandatanganan usulan pembentukan KTH oleh Kades Penagan memiliki dasar hukum Pasal 7 ayat (1) dan (2) Permen LHK No. P.89/2018 yang menyebut Kepala Desa menetapkan pembentukan KTH dengan keputusan kepala desa, dengan format yang sudah baku.

 

Soal Kerugian Negara Rp 10,3 Miliar Pemohon juga mempersoalkan perhitungan kerugian negara sebesar Rp 10,3 miliar yang menurut Termohon dihitung dari penjualan Tandan Buah Segar (TBS).

 

“Pemohon tidak mengetahui tentang hal ini, karena Sdr. Acung sudah menanami kawasan hutan produksi sejak 2008 sebelum Pemohon menjadi Kades. Pemohon tidak ada mendapatkan keuntungan baik berupa uang maupun kebun,” dalil Pemohon.

 

Pemohon menilai penetapan tersangka tidak memenuhi ketentuan Pasal 1 angka 31 UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang mensyaratkan minimal 2 alat bukti yang jelas.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Bangka belum memberikan keterangan resmi terkait permohonan praperadilan tersebut. Sidang praperadilan dijadwalkan akan digelar di Pengadilan Negeri Pangkalpinang.