SUNGAILIAT, LBC – Ketua DPC HARPI Bangka Periode 2017-2021 Hj Hajijah mengatakan di salah satu Caffe di Sungailiat DPC HARPI sudah berproses untuk pembakuan untuk baju adat kabupaten Bangka bermula dari Perjuangan kepemimpinan alm ibu hj.ermanila dan sampai dia terpilih di periode 2017-2021 dan dilanjutkan ibu Erni Terpilih periode 2021- 2026 dengan berharap perjuangan keberlanjutan untuk baju adat usulan DPC Harpi Bangka bisa di masukkan di Prodak hukum Perbub Bangka.
Dia menjelaskan Proses pembakuan baju pengantin dilakukan oleh tim dengan membuat makalah yang bermuatan filosofi Definisi dan asal usul baju pengantin Bangka yang di buat menjadi sebuah buku, salah satu syarat untuk penetapan baju pengantin kabupaten Bangka dan tentunya di uji oleh kompetitor dan Diketahui ketua DPP Harpi Pusat.
Prodak Hukum Perbup Nomor 36 Tahun 2022 harusnya usulan kita dimasukkan sebagai wadah organisasi yang sesuai dengan tupoksi kami mewadahi tatarias dan baju pengantin yang tentunya sudah direstui kepada dinas pariwisata, Sekda Bangka dan sampai Bupati Bangka.
“Semua sudah kita lakukan berproses, dengan menyambangi kepala dinas Pariwisata, sekda Bangka, Bupati Bangka Pak Tarmizi yang dimasa transisi diujung kepemimpinan beliau arahkan kepada Bupati terpilih selanjutnya, dan Buku tersebut sudah dibubuhi tandatangan oleh bapak H.Mulkan SH.MH ,” kata Ketua DPD Harpi Bangka Belitung Hj.Hajijah.
Dia berharap perbup yang di tetapkan untuk bisa di revisi sesuai apa yang sudah kita perjuangkan dengan melibatkan seluruh unsur dan tim yang sudah bekerja keras.
“Demi menjaga Marwah Organisasi kami memperjuangkan untuk Tata Rias Baju Adat Paksia Kabupaten Bangka yang sudah di bakukan untuk bisa di legistimasikan di Prodak hukum Perbup Kabupaten Bangka dan selanjutnya akan kita daftarkan di Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), supaya Kelestarian kebudayaan Di kabupaten Bangka tetap terjaga,” Jelasnya.
Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Bangka angkat bicara terkait polemik baju adat pengantin yang belakangan menjadi perbincangan. Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Bangka, Sry Elly Safitri menjelaskan duduk persoalan regulasi pakaian adat tersebut.
Sry Elly menjelaskan, Peraturan Bupati (Perbup) terkait pakaian adat pengantin sudah diterbitkan sejak tahun 2017 dan kemudian direvisi serta disempurnakan menjadi Perbup tahun 2022 agar lebih spesifik.
“Perbup terkait pakaian adat pengantin itu lahir tahun 2017, kemudian kita sempurnakan di Perbup 2022 supaya lebih spesialis,” ujar Sry Elly.
Ia menyebutkan adanya kendala terkait penerbitan buku oleh pihak Bu Hj. Hajijah. Buku tersebut terbit pada September 2017, sementara Perbup terkait sudah lebih dulu lahir pada Februari 2017. Hal ini dinilai tidak sesuai dengan alur hukum yang berlaku.
“Terdapat kendala di mana pihak Bu Hj. Hajijah menerbitkan buku pada September 2017, sementara Perbup-nya sudah lahir lebih dulu Februari 2017. Ini tidak sesuai regulasi,” jelasnya.
Selain itu, Sry Elly mengungkapkan pihak Bu Hajijah sebelumnya meminta Rapat Dengar Pendapat (RDP) di gedung DPRD Kabupaten Bangka. Sementara pihak Dinas tetap berpegang pada aturan daerah dan regulasi yang ada di Kabupaten Bangka.
Terkait proses penyusunan Perbup tahun 2017, Sry Elly menegaskan prosesnya telah melibatkan berbagai unsur secara formal dan berdasar, mulai dari Harpi, lembaga adat Melayu, serta lembaga budaya lainnya.
“Kita libatkan semua unsur, ada Harpi, lembaga adat Melayu, dan lembaga budaya lainnya secara formal,” katanya.
Di akhir penjelasannya, Sry Elly menegaskan pihaknya tetap berpegang pada regulasi yang sah sebagai pedoman resmi terkait pakaian adat pengantin. Namun, pihaknya tetap terbuka untuk melakukan komunikasi, peninjauan ulang (review), atau fasilitasi dengan pihak terkait jika ditemukan ketidaksesuaian.
“Kita tetap berpegang pada regulasi yang sah, tapi kita terbuka untuk komunikasi dan review jika memang ada yang perlu disesuaikan,” pungkasnya












