BANGKA BARAT LBC – Ketika satu orang berjuang mempertahankan hidup, di saat yang sama bisa saja hak orang lain ikut terusik. Di titik inilah pemerintah melihat pentingnya aturan bertujuan bukan untuk membatasi masyarakat, tetapi memastikan hak untuk hidup tidak berubah menjadi alasan untuk saling berbenturan.
Persoalan itu menjadi salah satu benang merah dalam kegiatan Pembinaan Kepatuhan Hak Asasi Manusia (HAM) Komunitas Masyarakat di Kabupaten Bangka Barat, yang digelar di Kantor Kesbangpol Bangka Barat, Senin (5/10/2026).
Kegiatan tersebut menjadi langkah awal pemerintah memperkenalkan mekanisme pembinaan dan penilaian kepatuhan HAM kepada komunitas masyarakat.
Kepala Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kanwil Kementerian HAM Bangka Belitung, Syamsudin M, mengatakan pembinaan tersebut merupakan bagian dari tugas Kementerian HAM untuk memastikan masyarakat memahami sekaligus menjalankan prinsip-prinsip HAM dalam kehidupan sehari-hari.
“Ini salah satu tugas Kementerian Hak Asasi Manusia, yaitu dalam rangka melakukan pembinaan kepatuhan hak masyarakat,” kata Syamsudin.
Menurut dia, kepatuhan HAM nantinya tidak hanya menyasar satu kelompok masyarakat. Pelaku usaha, komunitas, masyarakat yang tergabung dalam organisasi tertentu hingga instansi pemerintah juga menjadi bagian dari sasaran pembinaan dan penilaian.
“Pengauditan atau penilaian kepatuhan HAM bagi masyarakat dan komunitas ini dalam rangka bentuk pembinaan yang dilakukan oleh pemerintah,” ujarnya.
Syamsudin menjelaskan, pemerintah tidak ingin keberadaan komunitas di tengah masyarakat justru menimbulkan persoalan baru.
Sebuah komunitas, kata dia, semestinya hadir membawa manfaat. Jangan sampai keberadaannya malah menimbulkan keresahan atau membuat masyarakat sekitar merasa haknya terganggu.
“Semata-mata untuk sebagai bukti bahwa pemerintah itu selalu hadir di tengah-tengah masyarakat dengan berbagai macam dinamika permasalahan yang terjadi,” katanya.
Ia mengingatkan, kondisi idealnya masyarakat dapat hidup berdampingan tanpa merasa terancam oleh aktivitas kelompok lain.
“Jangan sampai kemudian komunitas-komunitas yang ada itu menurut masyarakat pada umumnya dianggap kehadirannya itu justru meresahkan, dianggap kehadirannya itu justru membawa masalah-masalah baru,” ujar Syamsudin.
Karena itu, proses pembinaan diawali dengan sosialisasi. Pemerintah ingin komunitas mengetahui lebih dahulu bahwa mekanisme penilaian kepatuhan HAM akan diberlakukan.
“Jadi sasaran pertama kegiatan ini menyampaikan informasi itu dulu kepada masyarakat,” katanya.
Dengan sosialisasi tersebut, komunitas diharapkan tidak merasa tiba-tiba ketika nantinya audit atau penilaian kepatuhan HAM benar-benar diterapkan.
Meski mekanisme penilaian telah disiapkan, Syamsudin mengatakan pihaknya belum dapat memastikan kapan audit kepatuhan HAM terhadap komunitas mulai dilaksanakan.
Menurutnya, pelaksanaan masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat.
“Untuk komunitas ini kami tidak berani mengatakan apakah tahun depan. Tetapi akan dilakukan audit itu iya. Nah, kapan pelaksanaannya kita sama-sama menunggu,” ujarnya.
Ia mengatakan pembinaan terhadap pelaku usaha telah berlangsung beberapa kali. Sementara untuk instansi pemerintah, pelaksanaannya diperkirakan memasuki agenda tahun berikutnya.
Sebelum diterapkan secara penuh, pemerintah juga masih membuka kemungkinan dilakukannya uji publik agar mekanisme yang diterapkan benar-benar sesuai dengan tujuan pembinaan HAM.
“Kita masih perlu melakukan uji publik, jangan sampai dilaksanakan tetapi kemudian yang kita harapkan tidak terwujud,” katanya.
Pembahasan kepatuhan HAM kemudian masuk ke persoalan yang lebih mendasar tentang hak hidup.
Syamsudin mengatakan setiap manusia memiliki kepentingan untuk mempertahankan kehidupannya. Namun, kepentingan tersebut tidak boleh dijalankan dengan cara yang menghilangkan atau mengganggu hak orang lain.
“Semua kita punya kepentingan untuk melanjutkan hidup. Sekali lagi, untuk melanjutkan hidup. Kita hidup butuh pekerjaan, kita hidup butuh makanan, kita hidup butuh yang lain-lain semuanya,” tuturnya.
Karena itu, pemerintah memiliki peran penting dalam membuat batas agar kepentingan masyarakat tidak saling bertabrakan.
“Tetapi supaya kepentingan kita untuk hidup itu tidak berbenturan, maka pemerintah termasuk juga pemerintah daerah perlu mengatur,” katanya.
Ia mencontohkan penataan pedagang kaki lima di kawasan pariwisata. Menurutnya, pungutan atau retribusi tidak semata-mata dimaksudkan untuk mengambil keuntungan dari masyarakat, melainkan bagian dari mekanisme penataan.
“Itu sekali lagi untuk mengatur. Bukan semata-mata ingin memeras masyarakat. Supaya hak-hak hidup masyarakat itu tidak saling berbenturan maka diatur,” tegasnya.
Tambang: Antara Hak Mencari Nafkah dan Kepatuhan Aturan
Persoalan hak hidup tersebut menjadi semakin kompleks ketika dikaitkan dengan aktivitas pertambangan di Bangka Belitung.
Syamsudin menyebut persoalan tambang sebagai salah satu persoalan yang paling terlihat di daerah ini. Di dalamnya terdapat komunitas penambang yang juga memiliki kepentingan ekonomi dan keluarga.
“Persoalan yang sangat tampak di sini, tambang. Persoalan tambang, kan ada komunitas-komunitas penambang,” ujarnya.
Menurut dia, sebagian masyarakat melakukan aktivitas penambangan bukan semata-mata untuk mengejar kekayaan, melainkan memenuhi kebutuhan keluarga.
“Penambang-penambang itu mereka juga melakukan penambangan barangkali bukan untuk jadi kaya, tetapi semata-mata untuk bisa menafkahi anak, istri, keluarganya. Karena mereka juga butuh hidup,” kata Syamsudin.
Ia mengatakan persoalan tersebut tidak bisa dilepaskan dari kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan pekerjaan. Sebagian masyarakat mungkin memiliki pilihan pekerjaan lain, tetapi pekerjaan tersebut bisa mengharuskan mereka meninggalkan keluarga.
Karena itu, menurut Syamsudin, solusi tidak cukup hanya dengan memberikan label terhadap aktivitas masyarakat. Dibutuhkan regulasi yang jelas dan dapat dipatuhi semua pihak.
“Maka oleh karena itu penyelesaiannya dengan membentuk regulasi. Membentuk regulasi yang ditaati oleh semua lapisan-lapisan masyarakat,” katanya.
Syamsudin juga memberikan catatan penting kepada pemerintah. Menurutnya, kepatuhan HAM tidak mungkin berjalan jika masyarakat tidak mengetahui secara jelas apa yang harus dipatuhi.
“Jangan sampai kita menuntut kepatuhan HAM komunitas masyarakat itu tanpa jelas materi-materi yang harus dipatuhi,” ujarnya.
Ia menilai prinsip HAM sebenarnya telah banyak hidup dalam nilai agama, adat maupun aturan yang berkembang di dalam komunitas masyarakat.
“Kalau agama kita sudah jelas materinya itu saja dulu. Memberi salam itu juga materi. Menghormati orang yang lebih tua, menghargai orang yang lebih tua, menyayangi yang lebih tua. Itu materi kepatuhan HAM di dalam agama,” katanya.
Ia juga mencontohkan keberadaan hukum adat yang dapat menjadi instrumen sosial untuk menjaga kehidupan masyarakat agar tidak saling mengganggu.
Menurutnya, hukum negara dan hukum adat dapat berjalan beriringan selama keduanya memiliki tujuan yang sama, yakni menciptakan kehidupan masyarakat yang tertib dan saling menghormati.
“Jadi hukum negara bagus bisa dilaksanakan, hukum adatnya juga menjadi pendukung utama sehingga pelaksanaan-pelaksanaan hukum yang sudah dibentuk oleh negara itu juga bisa terlaksana dengan baik,” ujarnya.
Kegiatan Pembinaan Kepatuhan HAM Komunitas Masyarakat di Bangka Barat digelar pada Senin, 5 Oktober 2026, pukul 09.30 WIB di Kantor Kesbangpol Bangka Barat.
Sebanyak 16 organisasi dan komunitas masuk dalam daftar undangan. Di antaranya Badan Kesbangpol Bangka Barat, Yayasan Karimah Bangka Belitung, FKPPI PC 07 Bangka Barat, BKPRMI Bangka Barat, Menumbing Jeep Community Bangka Barat, HIMPAUDI, SALIMAH, FKUB, Yayasan Anak Muntok Punya Gawe, Forum Pemuda Belo Laut, Badan Advokasi Indonesia, Persatuan Pensiunan Indonesia, Forum Pemberdayaan Perempuan Indonesia, Lembaga Investigasi Negara, Perempuan Tani HKTI DPC Bangka Barat, serta AKPERSI Bangka Barat.
Kehadiran berbagai organisasi dengan latar belakang berbeda tersebut menunjukkan bahwa pembinaan kepatuhan HAM tidak hanya berbicara tentang persoalan hukum, tetapi juga bagaimana komunitas menjalankan aktivitasnya di tengah masyarakat.
Harapannya, setiap komunitas memahami bahwa kebebasan berorganisasi dan menjalankan aktivitas sosial berjalan beriringan dengan kewajiban menghormati hak masyarakat lainnya.
Syamsudin berharap kegiatan tersebut dapat menjadi salah satu pintu masuk penyelesaian berbagai persoalan sosial di Bangka Belitung.
“Kita berharap persoalan-persoalan yang terjadi di Bangka pada umumnya, Bangka Belitung pada umumnya yang lebih luas itu bisa cepat-cepat bisa terselesaikan,” pungkasnya.
Di tengah berbagai kepentingan masyarakat mulai dari ekonomi, pekerjaan, organisasi, agama hingga lingkungan. Pesan yang disampaikan pemerintah sebenarnya sederhana tentang hak untuk hidup adalah milik semua orang, tetapi pelaksanaannya membutuhkan aturan agar hak seseorang tidak menjadi ancaman bagi orang lain.








