Empat Bulan Bisnis Ekstasi di Pangkalpinang, JM Diduga Jadi Pemasok Langsung Diskotik

PANGKALPINANG, LBC – Peredaran narkotika jenis ekstasi di tempat hiburan malam Kota Pangkalpinang diduga berlangsung melalui pola transaksi langsung antara pengedar dan pembeli. Seorang pemuda berinisial JM (22) bahkan disebut telah menjalankan bisnis haram tersebut selama sekitar empat bulan sebelum akhirnya diringkus polisi.

 

Dari tangan tersangka, Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang menyita 102 butir pil ekstasi dengan berbagai merek.

 

Yang menarik, JM diduga tidak sekadar menyimpan atau menjadi perantara narkoba. Ia disebut mengambil barang secara rutin, kemudian menjualnya sendiri kepada pembeli di sejumlah tempat hiburan malam.

 

Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Indra Wijatmiko mengungkapkan, tersangka memiliki pola distribusi tersendiri dalam menjalankan bisnis ilegal tersebut.

 

“Penangkapan ini ada sedikit unik, karena tersangka tersebut sudah menjalani bisnis ini kurang lebih empat bulan. Selama empat bulan ini kurang lebih juga rutin mengambil barang 150, 150 secara rutin. Pada saat mengedarkan barang ini dijual sendiri. Jadi pelaku ini jual sendiri ke tempat-tempat hiburan,” kata Indra.

 

Pola tersebut memperlihatkan bahwa peredaran ekstasi diduga tidak hanya mengandalkan jaringan perantara. Tersangka justru turun langsung menawarkan barang kepada konsumennya.

 

Bahkan, transaksi pemesanan disebut dilakukan dengan cara menghubungi tersangka melalui sambungan telepon.

 

Kondisi ini menjadi perhatian karena tempat hiburan malam berpotensi menjadi salah satu sasaran peredaran narkotika yang menyasar pengunjung.

 

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Indra dalam konferensi pers di Ruang SAR Polresta Pangkalpinang, Rabu (4/11/2026).

 

Dalam kegiatan itu turut hadir Kepala BNNK Pangkalpinang Kombes Pol Muhammad Nizar, Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang Mufakhom, Kepala Lapas Kelas IIA Pangkalpinang Febie Dwi Hartanto, Kabag Ops Polresta Pangkalpinang Kompol Dewi Rahmailis Munir, serta Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang AKP Nikko Panderi.

 

Penangkapan JM sekaligus membuka gambaran mengenai pola peredaran ekstasi yang diduga berlangsung secara berulang di Pangkalpinang.

 

Empat bulan menjalankan bisnis tersebut, dengan pengambilan barang secara rutin dan penjualan langsung ke tempat hiburan malam, menjadi bagian penting yang perlu ditelusuri lebih jauh dalam pemberantasan narkotika.

 

Sebab, persoalan narkoba bukan hanya soal siapa yang mengedarkan dan berapa banyak barang bukti yang disita, tetapi juga bagaimana barang terlarang itu bisa menjangkau konsumennya.