TOBOALI LBC – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Kep. Babel) terus berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan lansia. Salah satu bentuk keseriusan pemerintah adalah dengan terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2016 tentang Pelayanan Bagi Lanjut Usia.
Hal ini dikatakan anggota DPRD Provinsi Kep. Babel yang saat ini juga menjabat sebagai ketua Komisi IV pada saat melaksanakan kegiatan Penyebarluasan Perda di hotel A3 Toboali, Sabtu (08/04).
“Pemerintah wajib memberikan perhatian penting dan serius terhadap pelayanan kesejahteraan lansia,” tegasnya
Dia menerangkan, bahwa pemerintah Provinsi Kep. Babel saat ini terus berupaya menjaga lansia agar kualitas hidup dimasa tuanya senantiasa dapat sehat dan bahagia.
“Kita (pemerintah) mau di sisa hidupnya dapat beraktivitas dengan baik dan menjaga kapasitas fisik dan mentalnya serta kesejahteraannya,” ucapnya.
Upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia diarahkan agar lanjut usia tetap dapat diberdayakan sehingga berperan dalam kegiatan pembangunan dengan memperhatikan fungsi, kearifan dan pengetahuan, keahlian, keterampilan, pengalaman, usia dan kondisi fisiknya, serta terselenggaranya pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial lanjut usia.
“Untuk itulah hari ini saya banyak mengundang bapak/ibu yang sudah berumur diatas 60 tahun,” tukasnya.
Dijelaskannya, lansia harus mendapatkan perlakuan yang khusus. Untuk itu berbagai upaya peningkatkan perlindungan dan pemberdayaan lansia, upaya untuk pemenuhan hak-hak lansia, peninjauan batasan usia lansia, dan mengoptimalkan peran lembaga masyarakat yang independen agar dapat berperan aktif dalam meningkatkan kesejahteraan lanjut usia.
Sehingga dengan adanya Perda ini bagi lansia yang masih potensial dan berkarya diberikan pelayanan kesempatan bekerja untuk dapat partisipasi dalam membangun bangsa dan negara. Dan terhadap lansia yang sudah tidak produktif pemerintah memberikan perlindungan sosial guna mewujudkan taraf hidup yang wajar.
“Jadi bagi lansia yang tidak produktif dan kurang mampu pemerintah mempunyai kewajiban memberikan bantuan dan pelayanan bagi kesejahteraan lansia. Salah satunya Bantuan Langsung Tunai,” tukasnya.