Tujuh Puluh Orang Karyawan PT. MSU Merasa Dirugikan 

BANGKA BELITUNG LBC –  Beberapa karyawan PT MSU mendatangi ruang kerja ketua DPRD Babel, Kamis, (12/03/2026).

 

Riki langsung melaporkan dirinya dan beberapa temannya yang merasa dizalimi oleh pihak perusahaan PT Merdeka Sarana Usaha (MSU).

 

Ihwal mengenai gaji yang dibayar dibawah UMR serta Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterima hanya 100-200 ribu.

 

Lebih lanjut, kata Riki, kondisi kerja di perusahaan yang menurut riki itu sangat memprihatinkan, Riki menyebutkan adanya ketimpangan yang jauh antara regulasi dengan fakta di lapangan.

 

“Gaji yang kami terima hanya di angka 3,6 juta belum lagi potongan ini itu, harusnya kami menerima gaji Rp. 4.035.000 sesuai dengan apa yang didaftarkan perusahaan lewat JMO, tapi faktanya tidak seperti itu, belum lagi THR saya itu hanya dibayarkan 100 ribu dan teman sebelah saya hanya 200 ribu, ungkap Riki dihadapan Ketua DPRD Babel dan Kepala Disnaker Provinsi Babel.

 

“Permintaan kami hanya satu pak Didit, tolong kami, karena itu hak kami,” ujar Riki dengan raut wajah menahan sedih.

 

Menanggapi keluhan tersebut, Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya menegaskan bahwa nasib tenaga kerja di Bangka Belitung memerlukan perhatian ekstra agar tidak ada pihak yang terzalimi oleh aturan perusahaan yang dibuat sendiri (like and dislike).

 

Didit menginstruksikan kepada para karyawan untuk segera membuat laporan pengaduan resmi Disnaker agar memiliki dasar hukum yang kuat untuk ditindaklanjuti.

 

“Saya sangat menyesalkan masih ada kejadian seperti ini. Ada 70 orang yang merasa dirugikan, itu bukan jumlah yang sedikit. Saya minta segera buat pengaduan resmi tentang THR dan hak lainnya. Setelah lebaran, kami akan berkoordinasi dengan Disnaker Provinsi Babel agar masalah ini tidak menjadi bom waktu,” tegas Didit.

 

Senada dengan hal tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Babel, Elius Gani, mempersilakan para pekerja untuk menempuh jalur formal melalui pengaduan dinas. la menjelaskan bahwa proses akan dilakukan secara bertahap, mulai dari bipartit hingga tripartit sesuai regulasi yang berlaku.

 

“Bagi pekerja yang sudah setahun bekerja, berhak mendapatkan satu bulan gaji untuk THR. Jika di bawah satu tahun, hitungannya proporsional dan wajib diberikan paling lambat sepekan sebelum lebaran. Kami akan kawal ini sesuai aturan normatif,” kata Elius Gani.

 

Setelah pertemuan tersebut, Riki dan karyawan PT MSU lainnya langsung menyambangi kantor Disnaker untuk membuat laporan pengaduan serta membawa bukti-bukti penguat lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *