Ratusan TI Sebu Kuasai IUP PT Timah di Deniang

BANGKA LBC — Di tengah klaim pengawasan ketat wilayah tambang, realitas di lapangan justru berbicara sebaliknya. Kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Timah di Desa Deniang, Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka, dilaporkan menjadi sasaran pencaplokan brutal oleh ratusan penambang ilegal jenis TI sebu.

Aktivitas yang berlangsung sejak akhir Maret 2026 itu disebut-sebut terjadi di kawasan hutan produksi (HP) yang secara hukum berada dalam konsesi PT Timah. Namun, alih-alih steril dari aktivitas liar, area tersebut justru berubah menjadi “ladang terbuka” bagi para penambang tanpa izin.

Sumber di lapangan mengungkapkan, sedikitnya ratusan unit TI sebu menghantam area kebun sawit seluas sekitar 16 hektare yang dikaitkan dengan seorang pemilik bernama Sambo. Lahan itu disebut dikelola oleh sejumlah pihak berinisial Ygi, Jo, dan Acn, yang berdomisili di Sungailiat.

“Timah dibeli Rp125 ribu per kilogram, fee lahan Rp30 ribu per kilogram. Pembayaran dilakukan tunai setelah timah dicuci bersih,” ujar sumber tersebut, Selasa (31/3/2026).

Skema transaksi ini memperlihatkan adanya rantai bisnis yang terstruktur, mulai dari penambang, pengelola lahan, hingga pembeli akhir yang disebut berinisial Erwn, warga Jelutung. Pola ini mengindikasikan bahwa aktivitas ilegal tersebut bukan sekadar tambang rakyat spontan, melainkan operasi terorganisir yang terus bergerak meski berada di dalam wilayah konsesi resmi.

Menariknya, lokasi yang kini kembali digarap itu sebelumnya sempat dihentikan menjelang Lebaran. Namun tak berselang lama, aktivitas justru kembali menggeliat dengan skala yang lebih masif—seolah tanpa hambatan hukum.

Situasi ini memicu keresahan di tengah masyarakat. Selain berpotensi merusak lingkungan, aktivitas tambang ilegal di dalam IUP resmi juga memunculkan kecemburuan sosial, terutama bagi pihak-pihak yang selama ini patuh terhadap aturan.

“Kalau dibiarkan, ini bukan hanya soal kerusakan lahan, tapi juga soal keadilan hukum,” kata seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Lebih jauh, isu dugaan keterlibatan oknum aparat sebagai “beking” turut mencuat. Meski belum terkonfirmasi secara resmi, rumor ini menjadi bahan perbincangan hangat di masyarakat dan memperkuat persepsi adanya pembiaran terhadap aktivitas ilegal tersebut.

Publik kini menaruh sorotan tajam kepada aparat penegak hukum, khususnya Polres Bangka, agar tidak tebang pilih dalam menindak pelanggaran di wilayah WIUP PT Timah. Harapan menguat agar penertiban dilakukan secara menyeluruh, tanpa memandang siapa yang berada di balik aktivitas tersebut—termasuk jika ada klaim izin dari pemilik lahan.

Hingga berita ini diturunkan, aktivitas TI sebu ilegal masih terus berlangsung di lokasi. Upaya konfirmasi kepada pihak terkait, termasuk divisi pengamanan PT Timah, belum membuahkan hasil.

Di tengah sunyinya respons resmi, dentuman mesin tambang terus menggema—menjadi penanda bahwa kawasan yang semestinya dilindungi justru sedang digerogoti dari dalam.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *