Agung Setiawan Reses di Desa Air Ruay, Soroti Harga TBS Petani yang Merosot

BANGKA – Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dari Fraksi Nasdem, Agung Setiawan, menggelar reses di Desa Air Ruay Jalan Bawean. Dalam pertemuan dengan warga, keluhan utama yang muncul adalah anjloknya harga Tandan Buah Segar (TBS) di tingkat petani mandiri, Jum’at (15/5/26).

 

Agung menjelaskan, rendahnya harga TBS dipengaruhi oleh beberapa faktor yang melibatkan seluruh pihak di sektor perkebunan sawit. Mulai dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Babel, Dinas Perkebunan Kabupaten Bangka, asosiasi pengusaha, asosiasi petani, hingga DPRD yang menjalankan fungsi pengawasan.

 

“Harga di tingkat pabrik sudah ada standarnya. Tapi yang jadi masalah adalah di tingkat lapangan, khususnya di petani. Harga yang sampai ke petani tidak sesuai dengan standar yang dikeluarkan pemerintah,” ujar Agung.

 

Ia menyebut, perhitungan harga TBS seharusnya mengacu pada harga CPO dunia dan umur tanaman sawit, misalnya untuk umur 3 hingga 9 tahun atau di bawah 20 tahun. Namun di lapangan, petani sering menjual dengan harga yang jauh lebih rendah dari hitungan tersebut.

 

Salah satu penyebabnya, menurut Agung, adalah tidak beroperasinya pabrik kelapa sawit di Bangka Tengah. Akibatnya, TBS dari daerah tersebut masuk ke Kabupaten Bangka sehingga pasokan berlebih dan pabrik kewalahan, Kondisi ini membuat harga ikut tertekan.

 

“Ini sifatnya sementara. Ke depan harga sawit diperkirakan akan membaik. Tapi pabrik kelapa sawit harus serius menangani harga agar sesuai standar pemerintah,” tegasnya.

 

Selain sawit, Agung juga menyoroti persoalan data DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Ia meminta agar data penerima bantuan, khususnya untuk desil 1 sampai 5, segera diperbarui dan disesuaikan.

 

“Kalau memang orang itu mampu, tidak perlu dibantu. Tapi yang benar-benar tidak mampu sesuai desil 1 sampai 5 harus dibantu. Jangan sampai ada nepotisme, hanya keluarga RT yang masuk. Gunakan data BPS yang terbaru sebagai dasar,” katanya.

 

Agung mengingatkan para RT dan perangkat desa di Babel agar berhati-hati dalam menyusun data agar valid dan tepat sasaran. Ia merujuk pada Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2012 tentang DTKS sebagai acuan perbaikan data.

 

Terkait infrastruktur, ia menerima masukan soal jalan. Masalah petani sawit di kawasan hutan. Agung menjelaskan, sawit yang ditanam di hutan lindung dan hutan produksi memang tidak diperbolehkan. Namun untuk lahan yang sudah terlanjur ditanami bertahun-tahun, bisa diurus melalui desa ke kementerian agar datanya jelas.

 

“Pabrik kadang tidak mau membeli karena datanya tidak jelas. Maka pemerintah bersama asosiasi pengusaha dan petani harus bersatu menyelesaikan ini, khususnya di Kabupaten Bangka dan Babel secara umum. Yang sudah masuk dan diakui, jalankan seperti biasa. Yang bermasalah, diperbaiki datanya agar bisa dipertanggung jawabkan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *