PANGKALPINANG LBC — Sinergi DPRD Provinsi Bangka Belitung bersama Komnas Perempuan terus diperkuat untuk mendorong lahirnya regulasi perlindungan perempuan yang lebih komprehensif dan berpihak pada korban.
Melalui rapat koordinasi di DPRD Babel, pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan kini memasuki tahap akhir. Perda ini disebut berpotensi menjadi pionir di Indonesia karena menekankan keterlibatan seluruh stakeholder dalam upaya perlindungan perempuan, mulai dari pencegahan, penanganan, hingga pemulihan korban.
Jawaban atas tingginya kasus kekerasan
Ketua Komisi IV DPRD Babel, Heryawandi, menegaskan hadirnya regulasi ini sebagai respons atas meningkatnya kasus kekerasan terhadap perempuan di Bangka Belitung. Perda tidak hanya berfokus pada penanganan pascakejadian, tetapi juga memperkuat langkah pencegahan serta pemenuhan hak dasar korban.
“Regulasi ini hadir sebagai jawaban atas meningkatnya kasus kekerasan terhadap perempuan di Bangka Belitung,” ujar Heryawandi.
Komnas Perempuan dorong berbasis kebutuhan daerah
Komnas Perempuan turut memberikan masukan agar Raperda tersebut disusun berbasis kebutuhan daerah Bangka Belitung. Selain itu, Komnas Perempuan menekankan pentingnya memperkuat strategi pencegahan supaya kekerasan tidak terus berulang.
Dengan keterlibatan multi-pihak dari tahap awal hingga pemulihan, Perda Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan ini diharapkan menjadi model regulasi yang lebih holistik di Indonesia.











