PANGKALPINANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan Ruang Paripurna. Dengan Agenda Pengambilan Keputusan tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara, Pengesahan Ranperda perubahan atas Perda no 3 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Penyampaian Ranperda tentang Perubahan atas Perda no 19 tahun 2017 tentang Penatausaha Perkebunan Kelapa Sawit, Penyampaian Laporan Hasil Reses DPRD Masa Sidang II tahun sidang II, Senin, 22 Juni 2026.
Rapatparipurna Hari ini menentukan dalam perjalanan kebijakan daerah. Bukan hanya karena adanya pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), tetapi juga karena sejumlah agenda strategis lain turut dibahas dalam forum resmi tersebut.
Suasana ruang sidang tampak khidmat. Pimpinan dewan, anggota legislatif, jajaran Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, unsur Forkopimda, serta para undangan mengikuti jalannya rapat yang membahas berbagai isu penting yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat.
Sorotan utama rapat paripurna hari itu tertuju pada pengambilan keputusan terhadap Ranperda tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara. Regulasi ini menjadi perhatian luas karena berkaitan langsung dengan pelaksanaan pendelegasian kewenangan kepada Gubernur Kepulauan Bangka Belitung dalam tata kelola sektor pertambangan.
Bagi masyarakat Bangka Belitung, pertambangan bukan sekadar aktivitas ekonomi. Timah telah menjadi bagian dari sejarah panjang daerah ini. Dari pesisir hingga pedalaman, banyak keluarga menggantungkan kehidupan mereka pada sektor yang telah membentuk identitas ekonomi daerah selama puluhan tahun.
Karena itu, ketika seluruh 7 fraksi DPRD menyatakan persetujuan terhadap Ranperda tersebut, keputusan itu dipandang sebagai langkah penting menuju kepastian hukum yang selama ini dinantikan masyarakat.
Momentum itu semakin terasa ketika pembahasan mengarah pada Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang selama bertahun-tahun menjadi harapan para penambang rakyat. Setelah melalui proses yang panjang, pengesahan regulasi tersebut membuka jalan bagi percepatan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang diharapkan mampu memberikan legalitas dan perlindungan hukum bagi masyarakat.
Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa keputusan yang diambil merupakan bagian dari perjuangan panjang untuk mengakomodasi aspirasi masyarakat.
Menurutnya, pengesahan tersebut menjadi langkah awal dalam mewujudkan tata kelola pertambangan yang lebih tertib, legal, dan berpihak kepada kepentingan rakyat.
Namun agenda paripurna tidak berhenti pada sektor pertambangan.
Pada hari yang sama, DPRD juga membahas perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Perubahan regulasi ini dinilai penting untuk memperkuat tata kelola aset pemerintah daerah agar lebih efektif, transparan, dan mampu memberikan manfaat maksimal bagi pembangunan.
Di tengah tuntutan efisiensi anggaran dan optimalisasi aset daerah, pembenahan sistem pengelolaan barang milik daerah menjadi kebutuhan yang tidak dapat dihindari.
Selain itu, rapat paripurna juga menerima penyampaian Ranperda perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Penatausahaan Perkebunan Kelapa Sawit.
Komoditas sawit selama ini menjadi salah satu sektor penting yang menopang perekonomian masyarakat di berbagai kabupaten di Bangka Belitung. Melalui penyempurnaan regulasi tersebut, pemerintah daerah berharap pengelolaan perkebunan sawit dapat berjalan lebih tertib, berkelanjutan, dan memberikan nilai tambah yang lebih besar bagi masyarakat maupun daerah.
Tak kalah penting, para anggota dewan juga menyampaikan laporan hasil reses masa sidang II tahun sidang 2026.
Melalui laporan tersebut, berbagai aspirasi masyarakat dari daerah pemilihan masing-masing disampaikan ke forum resmi DPRD. Mulai dari persoalan infrastruktur, pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, ekonomi masyarakat hingga kebutuhan pembangunan di tingkat desa dan kelurahan menjadi bagian dari suara rakyat yang dibawa ke ruang paripurna.
Di balik formalitas rapat dan tata tertib persidangan, sesungguhnya ruang paripurna merupakan tempat bertemunya berbagai kepentingan masyarakat yang harus diterjemahkan menjadi kebijakan terhadap arah pembangunan daerah.
DPRD Bangka Belitung kembali menjalankan fungsinya sebagai ruang demokrasi daerah. Tempat di mana perbedaan pandangan dipertemukan, aspirasi masyarakat disuarakan, dan keputusan penting bagi masa depan daerah ditetapkan.
Dari pertambangan rakyat, pengelolaan aset daerah, perkebunan sawit, hingga aspirasi masyarakat hasil reses, seluruhnya bermuara pada satu tujuan yang sama: memastikan kebijakan yang lahir mampu membawa manfaat bagi masyarakat Bangka Belitung.
Di bawah palu sidang yang diketukkan, arah kebijakan daerah kembali ditentukan. Dan seperti banyak keputusan penting lainnya, masyarakat kini menunggu bagaimana seluruh kebijakan tersebut diwujudkan dalam kerja nyata demi kemajuan Negeri Serumpun Sebalai.












