PANGKALPINANG LBC – Upaya memperkuat pemahaman dan penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM) terus dilakukan hingga tingkat kelurahan. Kelurahan Ketapang, Kecamatan Pangkalbalam, menjadi salah satu wilayah yang mendapat penguatan HAM dari Kantor Wilayah Kementerian HAM Kepulauan Bangka Belitung.
Kegiatan penguatan HAM bagi masyarakat tersebut berlangsung di Kantor Kelurahan Ketapang, Kamis (13/8/2026). Kegiatan diikuti perangkat kelurahan, Bhabinkamtibmas, ketua RT dan RW, masyarakat, serta mahasiswa KKN Universitas Pertiba.
Kabid Instrumen dan Penguatan HAM Kanwil Kementerian HAM Babel, Anis Ratna Ningsih, hadir memberikan pemahaman mengenai pentingnya membangun kesadaran HAM dari lingkungan paling dekat dengan masyarakat.
Kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan pembacaan doa. Rangkaian acara kemudian dilanjutkan dengan sambutan Lurah Ketapang, sambutan dosen pembimbing mahasiswa KKN, pemaparan materi HAM, serta diskusi bersama peserta.
Dalam sambutannya, Lurah Ketapang menyampaikan bahwa wilayahnya ditunjuk Kecamatan Pangkalbalam sebagai Kelurahan Sadar HAM. Penunjukan tersebut menjadi langkah strategis untuk membangun lingkungan masyarakat yang menjunjung tinggi penghormatan terhadap hak setiap warga.
Menurutnya, HAM bukan hanya menjadi pembahasan di lingkungan pemerintahan. Nilai-nilai HAM harus hadir dalam kehidupan sehari-hari, baik di lingkungan keluarga, masyarakat, sekolah maupun tempat kerja.
“Penghormatan terhadap HAM dapat diwujudkan melalui sikap saling menghargai dan menghormati hak setiap orang. Karena itu, kesadaran HAM perlu dibangun bersama mulai dari lingkungan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Dosen Pembimbing mahasiswa KKN Universitas Pertiba menilai edukasi HAM perlu diperluas hingga ke tingkat masyarakat.
Menurutnya, pembicaraan mengenai HAM tidak hanya menjadi tanggung jawab lembaga pemerintahan. Masyarakat juga memiliki peran penting dalam memastikan nilai-nilai HAM diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
“Kelurahan Sadar HAM dapat dibangun melalui tumbuhnya kesadaran dan penghormatan terhadap nilai-nilai HAM. Semua itu harus dimulai dari masyarakat dan diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari,” katanya.
HAM Dimulai dari Lingkungan Masyarakat
Dalam pemaparannya, Anis Ratna Ningsih menjelaskan keberadaan Kementerian HAM sebagai lembaga yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2024 tentang Kementerian Hak Asasi Manusia.
Ia menyampaikan, Kementerian HAM memiliki tugas membantu Presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang HAM. Hal tersebut sejalan dengan Asta Cita Presiden, khususnya agenda memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan hak asasi manusia.
Anis juga menjelaskan program Desa Sadar HAM yang menjadi salah satu upaya pemerintah memperkuat pemajuan dan penghormatan HAM hingga tingkat desa dan kelurahan.
“Pemajuan HAM tidak cukup hanya dilakukan di tingkat pusat atau pemerintahan. Kesadaran tersebut harus sampai kepada masyarakat di desa dan kelurahan,” jelasnya.
Dalam program tersebut, keberadaan Penggerak HAM juga menjadi bagian penting. Penggerak HAM diharapkan menjadi perpanjangan tangan Kanwil Kementerian HAM di desa maupun kelurahan.
Mereka memiliki tugas membantu perangkat desa atau kelurahan dalam melakukan pendampingan terkait pemenuhan dan penghormatan HAM bagi masyarakat.
Dengan demikian, masyarakat tidak hanya memahami HAM secara teori, tetapi juga mampu menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari.
Diskusi yang berlangsung setelah pemaparan materi pun menjadi ruang bagi masyarakat, perangkat kelurahan, serta mahasiswa KKN untuk membahas berbagai persoalan HAM yang dapat ditemui dalam kehidupan bermasyarakat.
Melalui kegiatan tersebut, Kanwil Kementerian HAM Babel berharap Kelurahan Ketapang dapat menjadi lingkungan yang semakin sadar terhadap pentingnya kesetaraan, penghormatan terhadap hak warga, serta pencegahan berbagai bentuk diskriminasi.
Penguatan HAM di tingkat kelurahan juga diharapkan tidak berhenti pada kegiatan sosialisasi. Kesadaran tersebut diharapkan tumbuh menjadi kebiasaan dan budaya bersama dalam membangun lingkungan masyarakat yang inklusif, adil, dan saling menghormati.












