PANGKALPINANG LBC — Caretaker DPD KNPI Kota Pangkalpinang resmi membuka pendaftaran dan verifikasi Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) sebagai bagian dari persiapan pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) KNPI Kota Pangkalpinang.
Ketua Caretaker DPD KNPI Kota Pangkalpinang, Gilang Virginawan, mengatakan proses pendaftaran dan verifikasi OKP berlangsung pada 5 hingga 25 Oktober 2026.
Ia mengajak seluruh OKP yang akan mengikuti tahapan Musda untuk segera mempersiapkan dan menyerahkan dokumen administrasi sesuai persyaratan yang telah ditetapkan.
“Untuk seluruh OKP yang akan mengikuti proses Musda KNPI Kota Pangkalpinang, kami persilakan melakukan pendaftaran dan verifikasi sesuai jadwal yang telah ditentukan,” kata Gilang.
Menurutnya, proses verifikasi dilakukan untuk memastikan kelengkapan serta keabsahan administrasi OKP yang akan menjadi peserta dalam tahapan Musda.
Ini Persyaratan Pendaftaran OKP
Gilang menjelaskan, OKP yang mendaftar wajib mengisi formulir pendaftaran yang telah disiapkan Caretaker DPD KNPI Kota Pangkalpinang.
Peserta juga wajib menunjukkan Surat Keputusan (SK) asli kepengurusan OKP tingkat kabupaten/kota yang masih berlaku serta menyerahkan fotokopinya.
Selain itu, peserta harus menyerahkan fotokopi SK kepengurusan OKP tingkat provinsi yang masih berlaku.
Persyaratan lainnya berupa fotokopi KTP identitas pengurus, yakni ketua, sekretaris, dan bendahara.
“SK kepengurusan OKP tingkat kabupaten atau kota harus diterbitkan oleh satu tingkat kepengurusan di atasnya. Jika tidak sesuai, wajib melampirkan AD/ART atau surat keterangan dari DPD, DPP OKP maupun pihak lainnya yang menyatakan berhak menerbitkan SK tersebut,” jelas Gilang.
OKP juga diwajibkan menyerahkan surat pernyataan domisili sekretariat yang dikeluarkan oleh masing-masing OKP.
Seluruh berkas pendaftaran selanjutnya dimasukkan ke dalam map berwarna biru.
Berkas Tidak Lengkap Hanya Jadi Peninjau
Gilang menegaskan, OKP perlu memperhatikan batas waktu dan kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan.
Apabila sampai batas waktu yang ditentukan OKP tidak melakukan proses verifikasi atau berkas yang disampaikan tidak lengkap, maka OKP tersebut hanya akan menjadi peserta peninjau saat pelaksanaan Musda.
“Kami berharap seluruh OKP dapat mengikuti tahapan ini dengan tertib dan melengkapi seluruh persyaratan sesuai ketentuan. Jangan sampai karena persoalan administrasi kemudian statusnya hanya menjadi peserta peninjau,” ujar Gilang.
Pendaftaran dan verifikasi dilayani pada pukul 09.00 hingga 16.00 WIB di Sekretariat DPD KNPI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Jalan Rasakunda, samping Satpol PP dan Damkar Kepulauan Bangka Belitung.
Untuk informasi lebih lanjut, OKP dapat menghubungi panitia melalui kontak Bisma (0823-7700-4312), Monalisa (0812-7182-3281), dan Siti Fatimah (0819-9622-8552).
Gilang berharap seluruh proses pendaftaran dan verifikasi dapat berjalan transparan, tertib, serta memberikan kesempatan kepada OKP yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti tahapan Musda KNPI Kota Pangkalpinang.
“Yang paling penting, kami ingin seluruh proses berjalan sesuai aturan dan administrasi setiap OKP dapat diverifikasi dengan baik,” pungkasnya.












