Pemkot Pangkalpinang Gelar FGD dan Konsultasi Publik KLHS RDTR Bukit Intan – Girimaya, Cakup 38% Wilayah Kota

PANGKALPINANG, LBC – Pemerintah Kota Pangkalpinang menggelar Focus Group Discussion (FGD) Ke-1 dan Konsultasi Publik (KP) Ke-1 Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk Kecamatan Bukit Intan dan Kecamatan Girimaya, Rabu (7/10/26) bertempat di Aston Emidary Bangka.

 

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Asisten II Setdako Pangkalpinang, Juhaini. Dalam sambutannya, Juhaini menyampaikan bahwa acara ini menjadi momentum penting, karena bertepatan dengan 14 tahun 8 bulan 1 minggu 4 hari atau 5.368 hari sejak ditetapkannya Perda Kota Pangkalpinang No. 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) pada 27 Januari 2012.

 

Ia menjelaskan, kegiatan ini merupakan penjabaran amanat RTRW Kota Pangkalpinang 2011-2030 ke dalam RDTR. Sekaligus sebagai tindak lanjut arahan Presiden serta komitmen Pemkot Pangkalpinang bersama Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN dalam percepatan penyediaan RDTR untuk mendukung iklim kemudahan berencana dan kemudahan berusaha.

 

“Pelaksanaan FGD dan Konsultasi Publik ini difasilitasi melalui skema bantuan teknis (Bantek) pendanaan ABT BA BUN TA 2026 dari Ditjen Tata Ruang,” ujar Juhaini.

 

Adapun cakupan wilayah RDTR kali ini mencakup 2 dari 7 kecamatan di Kota Pangkalpinang, yakni Bukit Intan dan Girimaya, dengan luas 3.997 hektare atau sekitar 38% dari total luas Kota Pangkalpinang yang meliputi 12 kelurahan.

 

Juhaini juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat secara aktif dan komunikasi dua arah yang dialogis. Proses penyusunan RDTR ini melibatkan DPRD, pemerintah daerah, akademisi, asosiasi profesi, swasta, hingga masyarakat umum.

 

Menurutnya, RDTR ini nantinya akan menjadi panduan perizinan dan investasi yang terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS).

 

Di akhir sambutan, Pemkot Pangkalpinang menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Ditjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Forum Penataan Ruang Kota Pangkalpinang, Pokja KLHS, serta tim konsultan.

 

Pemkot berharap penyusunan RDTR di 5 kecamatan lainnya dapat dilanjutkan secara bertahap, sehingga seluruh wilayah memiliki kepastian tata ruang untuk mendukung pembangunan berkelanjutan di Kota Pangkalpinang.