PANGKALPINANG, LBC -Lapas Narkotika Kelas II Kota Pangkalpinang dibangun sebagai tempat hukuman bagi para penjahat narkoba tapi ironisnya jaringan pengedar narkoba justru dikendalikan dari dalam lapas.
Perihal ini terungkap melalui sumber tentang adanya transaksi narkotika jenis sabu yang diduga di kendalikan dari dalam Lapas Kelas II Pangkalpinang.
Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Ong Fendi yang disebut-sebut sumber menjalankan bisnis haramnya dari balik jeruji besi Lapas Kelas IIA Pangkalpinang baru baru ini, (14/10/2026)
Dalam potongan percakapan melalui WhatsApps yang diberikan sumber kepada bangkapedia.com jika Ong Fendi baru-baru ini telah melakukan transaksi narkotika dengan sistem transfer ke rek dirinya (red-ongfendi) Bank Jago 10816298****.
Dalam potongan pesan WhatsApps konsumen atau pembeli barang haram (red-narkotikasabu) mengirimkan sejumlah uang atas nama rek Ong Fendi dengan menggunakan Bank Jago.
Yang beberapa saat kemudian Ong Fendi mengirimkan lokasi di mana barang haram tersebut ditaruh dengan penggunaan pembungkus plastik berwarna hijau dan di tanam diujung beton berwarna hijau yang berada di Jalan Teuku Umar di Kecamatan Pemali.
Hingga berita ini ditayangkan media ini masih berupaya mengkonfirmasi pihak-pihak terkait serta pihak Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang dengan adanya transaksi Narkotika yang di kendalikan dari dalam Lapas.
(Dikutip dari Bangkapedia.com)












