SUNGAILIAT LBC – Polsek Riau Silip Ungkap Kasus duga Tindak Pidana “Pencurian Kendaraan Bermotor” (Curanmor) dengan menangkap pelaku Rf (17) dan Ak (18). Rabu (3/7/2024).
Kedua pelaku berhasil diamankan oleh masyarakat dan Korban , dari melihat Postingan pelaku di media Sosial kemudian di serahkan ke Polsek Riau Silip kab. Bangka.
Kapolres Bangka AKBP Toni Sarjaka melalui Kasi Humas Era Anggraini mengatakan, pelaku mengambil Sepeda motor F1ZR yang terparkir diteras depan rumah korban dengan kondisi tidak terkunci stang dan kedua ban sepeda motor tersebut kempes. Kejadian hari Selasa (2/7/2024) di kecamatan Riau Silip Kabupaten Bangka.
“Dari keterangan saksi, pelaku mengambil sepeda motor yg berada di teras rumah dengan kondisi tidak terkunci stang dan ban kempes”, ujar Akp Era Anggraini.
Sebelumnya korban dan rekannya melihat di media sosial (Forum Jul Beli) yang menjual salah satu onderdil sepeda motor berupa barang rangka dan velg. Dari hasil pencarian tersebut berhasil mendapatkan pelaku dan barang bukti sepeda motor dalam kondisi sudah terpisah pisah.
Selanjutnya kedua pelaku diamankan korban bersama saksi ke polsek Riau silip dan untuk pemeriksaan lebih lanjut pelaku dan barang bukti di limpahkan ke Sat Reskrim Polres Bangka untuk proses hukum.
“Atas perbuatan kedua pelaku melanggar pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun”, jelas Kasi Humas.