PANGKALPINANG LBC – Dinas Komunikasi dan Informatika menggelar kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) layanan aduan masyarakat (Aplikasi SP4N-Lapor) di Ruang OR, Selasa, (19/11/2024).
Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Pangkalpinang, Suranto menjelaskan SP4N-LAPOR dibentuk untuk merealisasikan kebijakan “no wrong door policy” yang menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari manapun dan jenis apapun akan disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang menanganinya.
“SP4N Lapor itu sendiri bertujuan agar Penyelenggara dapat mengelola pengaduan dan aspirasi dari masyarakat secara sederhana, cepat, tepat, tuntas dan terkoordinasi dengan baik, memberikan akses untuk masyarakat berpartisipasi dalam menyampaikan pengaduan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik untuk menjalankan tata kelola pemerintah yang baik (good governance),” kata Suranto.
Endah Septamirza selaku Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman RI Perwakilan Babel mengapresiasi diskominfo Pangkalpinang yang telah melaksanakan kegiatan Monev aplikasi lapor SP4N.
“Salah satu bentuk tanggungjawab dan reminder terhadap OPD-OPD teknis dan acara ini tentunya membantu, baik itu admin maupun pelaksana,” kata Endah.
Ditambahkan Endah, laporan-laporan dari masyarakat yang masuk ke Aplikasi SP4N Lapor harus segera ditindaklanjuti oleh admin
“Wajib menindaklanjuti apapun laporan masyarakat, disesuaikan dengan teknis yang ada dan selama 60 hari jika tak ditanggapi akan muncul notifikasi ke pelapor dan nantinya ombudsman yang akan menindaklanjuti terkait laporan tersebut,” papar Endah.
Lebih lanjut, Endah menjelaskan hubungan SP4N dengan Ombudsman yakni apabila tindakan korektif.
“Kemungkinan akan diberikan pembinaan kepada admin dan pengelola. Diharapkan laporan diselesaikan seoptimal mungkin,” tutupnya.