Rapat Paripurna Kedelapan Belas Masa Persidangan III Tahun 2025 di Gedung DPRD Kota Pangkalpinang

PANGKALPINANG LBC – Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang, M.unu Ibnudin menghadiri Rapat Paripurna Kedelapan Belas Masa Persidangan III Tahun 2025 di Gedung DPRD Kota Pangkalpinang pada Kamis (3/7/2025).

Agenda utama rapat tersebut adalah penyampaian tanggapan Pj Wali Kota atas pemandangan umum fraksi-fraksi terkait tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan oleh eksekutif.

Dalam sambutannya, Pj Wali Kota menyampaikan apresiasinya atas masukan, saran, dukungan, dan pertanyaan dari seluruh fraksi. Ia juga menjelaskan bahwa beberapa pertanyaan yang memiliki kesamaan akan dijawab secara terpadu untuk efisiensi waktu.

Tiga Raperda yang Diajukan

Sebelumnya, pada tanggal 5 Mei 2025, Pj Wali Kota telah memaparkan penjelasan mengenai tiga Raperda tersebut. Ketiga Raperda yang menjadi fokus pembahasan adalah:

 

1 Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil.

2 Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Reklame.

3 Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pangkalpinang Smart City.

Ketujuh fraksi yang telah menyampaikan pemandangan umumnya meliputi Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Keadilan Sejahtera dan Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai NasDem, serta Fraksi Gabungan Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Amanat Nasional.

Penjelasan Mengenai Pangkalpinang Smart City

Menanggapi pemandangan umum dari Fraksi Partai Golkar, Pj Wali Kota menjelaskan langkah strategis Pemerintah Kota Pangkalpinang dalam membentuk tim perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program Kota Cerdas (Smart City). Ia menyebutkan bahwa sejak tahun 2022, Pangkalpinang telah tergabung dalam Program Gerakan Menuju Kota Cerdas melalui Dinas Komunikasi dan Informatika bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Terkait keamanan data, Pj Wali Kota menjelaskan bahwa Pemkot telah mengimplementasikan Indeks Keamanan Informasi (IKAMI), melakukan sosialisasi Tata Kelola Keamanan Informasi, dan mensosialisasikan penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang dilindungi sistem enkripsi.

Harapan Pembahasan Raperda

Di akhir tanggapannya, Pj Wali Kota mengucapkan terima kasih kepada Fraksi Partai NasDem, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Gerindra, dan Fraksi Partai Demokrat yang telah menerima serta menyetujui ketiga Raperda ini untuk dibahas lebih lanjut di tingkat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Pangkalpinang.

“Segala bentuk catatan, masukan, dan saran yang bersifat membangun akan menjadi perhatian sungguh-sungguh dari Pemerintah Kota Pangkalpinang,” katanya.

Ia berharap ketiga Raperda tersebut dapat segera dibahas bersama antara eksekutif dan legislatif, dan pada akhirnya dapat disetujui menjadi Peraturan Daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *