BANGKA LBC – Tempat peleburan dan pemurnian pasir timah ilegal berada di dalam perkebunan kelapa sawit Desa Air Anyir Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka, disebut-sebut nerupakan milik kolektor timah inisial A.
Hasil penelusuran redaksi media ini dari sebuah pondok kebun yang ada di dalam perkebunan kelapa sawit adanya tumpukan arang yang diduga sebagai bahan bakar untuk proses peleburan pasir timah menjadi balok timah, tapi sayangnya tidak ada bisa dikonfirmasi di lokasi tersebut hanya terparkir mobil SUV berwarna hitam yang diduga milik A.
Informasi yang berhasil dihimpun redaksi (21/07/2025) dari sumber mengatakan jika rumah pondok tersebut milik A dan dibelakang rumah pondok diduga adanya tempat pemurnian pasir timah sekaligus cetakan balok timah.
“Di belakang pondok itulah tempat A melakukan aktivitas penggorengan pasir timah dan cetakan balok timah”, ujarnya
Sumber juga menyebutkan pernah melihat lempengan timah balok yang sudah selesai di cetak dan siap untuk di pasarkan.
“Saya pernah melihat lempengan timah balok dilokasi tersebut yang baru selesai di cetak”, tandas sumber
Perlu diketahui jika A merupakan warga Desa Baturusa Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka, A di Desanya di kenal sebagai pengepul atau kolektor timah ilegal yang namanya cukup populer di kalangan masyarakat Desa Baturusa sebagai kolektor timah.
Ditempat lain Kapolsek Merawang Iptu Syarifuddin saat di konfirmasi melalui pesan WhatsAppnya (21/07/2025) mengatakan akan melakukan pengecekan langsung ke lokasi tersebut
“Terimakasih infonya, akan kami cek langsung”, Kata Kapolsek melalui dinding WhatsAppnya
Media ini masih berupaya mengkonfirmasi A yang disebut-sebut oleh sumber yang diduga sebagai pemilik tempat peleburan pasir timah, serta pihak-pihak terkait.