Ag Diduga Kolektor Timah Tak Berizin

BANGKA LBC – Agus seorang warga Kecamatan Pemali Kabupaten Bangka yang berprofesi sebagai Penampung timah atau biasa disebut kolektor pasir timah, dalam menjalankan bisnis Agus diduga tidak memiliki izin dari pihak terkait.

Selain tidak memiliki izin usaha bisnis yang Agus geluti saat ini, Agus juga menampung pasir timah dari para penambang ilegal dan kolektor berskala kecil yang ada di seputaran Kabupaten Bangka.

Agus atau orang lebih mengenalnya dengan sapaan Agus btn menjadikan kediamannya sekaligus gudang tempat dia menyimpan pasir timah yang ada di Gang Andalas II Desa Karya Makmur Kecamatan Pemali Kabupaten Bangka.

Menurut pengakuan salah satu kolektor timah berskala kecil yang ada di Jalan Batako Kelurahan Sungailiat berinisial RK, jika hasil pasir timah yang dibeli olehnya dari para penambang ilegal kemudian di jual kembali kepada Agus BTN.

“Saya hanya kolektor kecil, saya biasa menjual kembali pasir timah yang saya beli ke Agus btn”, ungkap RK kepada wartawan (03/06/2026)

Sementara sumber lain mengungkapkan jika RK sempat menjual hingga 10 Ton kepada Agus btn dan itu pengakuan dari RK langsung.

“Sekitar seminggu yang lalu RK menjual pasir timahnya ke Agus btn seberat 10 Ton kurang lebihnya”, kata sumber yang enggan menyebutkan namanya (06/06/2026)

Hingga berita ini ditayangkan media ini masih berupaya mengkonfirmasi Agus btn serta pihak pihak terkait lainnya.