PANGKALPINANG LBC — Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Edi Nasapta, menyatakan usulan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk mengusut persoalan kewajiban plasma PT Foresta Lestari Dwikarya akan dikaji secara komprehensif sebelum mendapat keputusan lebih lanjut.
Pernyataan tersebut disampaikan Edi menanggapi dorongan Anggota DPRD Kabupaten Belitung dari Fraksi Partai NasDem, I Bagus Diarsa, yang mengusulkan pembentukan Pansus DPRD Kabupaten Belitung untuk memeriksa kewajiban plasma dan perizinan PT Foresta Lestari Dwikarya.
“Saat ini hal tersebut masih berupa usulan lisan dari Saudara I Bagus Diarsa. Apabila nantinya kami menerima usulan resmi dari kepengurusan Partai NasDem tingkat daerah dan Fraksi Partai NasDem DPRD Kabupaten Belitung, kami akan mengkajinya secara menyeluruh,” kata Edi Nasapta.
Menurut Edi, usulan tersebut memiliki tujuan yang penting, terutama dalam memastikan hak masyarakat, memeriksa kepatuhan perusahaan, serta menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan.
“Jika usulan resminya sudah kami terima, kemungkinan besar kami akan memberikan dukungan. Namun, keputusan pembentukan Pansus tetap menjadi kewenangan DPRD Kabupaten Belitung dan harus disesuaikan dengan mekanisme serta tata tertib yang berlaku di DPRD Kabupaten Belitung,” tegasnya.
Edi menekankan, dukungan politik partai tidak boleh menggantikan prosedur kelembagaan DPRD. Menurutnya, setiap langkah harus tetap ditempuh sesuai mekanisme yang berlaku agar proses pengawasan terhadap persoalan plasma berjalan objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Dukungan tersebut justru harus memperkuat ikhtiar agar persoalan plasma diperiksa secara terbuka, objektif, dan diselesaikan secara berkeadilan,” ujarnya.
Dorongan untuk Menuntaskan Hak Masyarakat
Sebelumnya, Anggota DPRD Kabupaten Belitung dari Fraksi Partai NasDem, I Bagus Diarsa, menyatakan akan mendorong secara resmi pembentukan Pansus untuk memeriksa kewajiban plasma dan perizinan PT Foresta Lestari Dwikarya.
Bagus menilai persoalan kebun plasma masyarakat tidak boleh kembali berhenti pada janji atau rencana yang tidak memiliki kepastian waktu. Ia mendorong pengawasan DPRD yang lebih kuat, terbuka, dan terukur agar hak masyarakat mendapatkan kepastian.
“Atas nama Fraksi Partai NasDem, saya akan mendorong secara resmi pembentukan panitia khusus untuk memeriksa kewajiban plasma dan perizinan PT Foresta Lestari Dwikarya. Secara pribadi, usulan pansus ini akan segera saya sampaikan melalui jalur partai dan mekanisme DPRD Kabupaten Belitung,” kata Bagus, Rabu (26/8/2026).
Bagus menyebut Pansus diperlukan untuk memeriksa secara terbuka seluruh dokumen dan riwayat persoalan, mulai dari dasar penerbitan izin usaha perkebunan, luas dan asal lahan, status HGU, dokumen kemitraan, calon penerima plasma, realisasi kewajiban perusahaan, hingga tanggung jawab masing-masing pihak.
Ia menegaskan, apabila berdasarkan dokumen perizinan, HGU, dan ketentuan hukum yang berlaku kewajiban plasma memang melekat pada PT Foresta Lestari Dwikarya, maka kewajiban tersebut harus dipenuhi.
Sementara itu, Edi kembali menegaskan bahwa seluruh proses harus ditempuh melalui mekanisme kelembagaan yang berlaku.
“Yang terpenting, kita ingin memastikan persoalan ini dapat diperiksa secara menyeluruh sehingga hak masyarakat memperoleh kepastian dan penyelesaiannya tetap berdasarkan ketentuan yang berlaku,” pungkas Edi.












