BANGKA LBC – Dengan ditetapkan nya saudara Barlian sebagai tersangka kasus perambahan hutan di desa Pengan, kuasa hukum Barlian saudara Jailani Hasyim, SH. akan melakukan Pra peradilan.
Bahwa sebagaimana ketentuan didalam hukum acara pidana Pasal 116 ayat (3) dan (4) KUHP yang menyebutkan :
ayat 3: dalam pemeriksaan Tersangka ditanya apa ia menghendaki didengarnya saksi yang dapat menguntungkan baginya, dan bilamana ada itu dicatat dalam berita acara
ayat 4: dalam sebagaimana dimaksud dalam ayat 3, penyidik wajib memanggil dan memeriksa saksi tersebut.
Berdasarkan ketentuan ayat 3 dan ayat 4 pasal 116 KUHP tersebut, setelah ditetapkan sebagai tersangka , Klein kami Barlian oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Direktorat Jenderal Penegak Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, kami mohon untuk memeriksa saksi saksi yang menguntungkan bagi Klein kami Barlian, adapun saksi saksi tersebut adalah:
1. Bupati Bangka (Mulkan)
saksi ini harus di periksa Karen disebut dengan jelas didalam SPDP Atas nama Tori Hidayatullah yang dikirim oleh Direktorat Penegakan Hukum Pidana ke Jampidum Kejagung RI tanggal 8 Oktober 2022. Dalam SPDP tersebut menyebutkan adanya keterlibatan oknum kepala daerah dalam perkara ini, Timbul pertanyaan ada apa sehingga sampai saat ini oknum kepal daerah ini tidak ditetapkan sebagai tersangka, justru yang ditetapkan sebagai tersangka Klein kami Barlian. Yang secara fakta hukum semua aktifitas yang di Desa Penagan tersebut adalah perintah dari oknum Kepala Daerah.
2. Sumaryanto, D.Hut.,M.Si
Merupakan penyidik PPNS di lingkungan Penegak Hukum Pidana. Karena ada rekaman yang dilakukan Tori Hidayatullah, dalam percakapan tersebut Bapak Sumaryono menyebutkan ada temannya minta bantu agar tidak menyebut nama M. Karena dari saksi saksi menyebut nama M sebagai pemilik kebun di Desa Penagan. Karena dalam percakapan tersebut Bapak Sumaryanto ada menjelaskan Klein kami Barlin tidak bisa untuk di hukum karena perpindahan alat berat dari Tiang Tara ke TKP Desa Penagan.
3. Syafrudin, SH.
Penyidik PPNS KLHK, kami mohon untuk diperiksa dan barang bukti berupa surat peryataan dibuat oleh saudara Tori Hidayatullah diatas materai Rp 10000 dibuat di kantor perwakilan Gakkum Pidana KLHK PANGKALPINANG. Karena isi dari surat peryataan tersebut bahwa saudara Tori Hidayatullah bersedia tidak menyebut nama M dalam perkara tersebut.
4. Ellius Gani
Karena menjadi kepala Dinas Pertanian, perkebunan dan kehutanan Pemkab Bangka.
5. Tori Hidayatullah
6. Syarli Nopriansyah
7. Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka.
Melalui surat ini kami jelaskan timbul pertayaan bagaimana dengan perkara pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap atas nama Arcan Yulianto dan Tori Hidayatullah.
“Apa yang kami sampaikan ini rujukannya adalah Pidana UGM Yogyakarta, Eddy OS Hiereij, penyidik wajib memanggil saksi yang menguntungkan bagi tersangka atau terdakwa”, jelas Jailani.











