Samsat Pangkalpinang Imbau Warga Pangkalpinang Segera Bayar Pajak Kendaraan – Batas Waktu Pemutihan Tinggal 18 Hari Lagi

PANGKALPINANG LBC – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Samsat Pangkalpinang mengimbau masyarakat untuk segera melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor saat ini, waktu yang tersisa sebelum batas akhir pemutihan hanya 18 hari lagi, yakni hingga 30 November 2025.

Kepala Samsat Pangkalpinang, Leo Helmud, menyampaikan bahwa pihaknya terus mengingatkan para wajib pajak untuk tidak menunda pembayaran hingga mendekati batas waktu jatuh tempo.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat Bangka Belitung, khususnya di wilayah Pangkalpinang, agar segera melunasi kewajiban pajak kendaraannya Jangan menunggu sampai hari terakhir Pemutihan untuk menghindari antrean dan potensi kendala teknis,” ujar Leo Helmud di Kantor Samsat Pangkalpinang, Selasa (11/11/2025).

Menurut Leo, penerimaan pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber utama pendapatan daerah yang berperan penting dalam menunjang pembangunan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

“Pajak yang dibayarkan masyarakat digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan, mulai dari peningkatan infrastruktur, pelayanan publik, hingga keselamatan lalu lintas,” jelasnya.

Untuk mempermudah masyarakat, Samsat Pangkalpinang menyediakan berbagai alternatif tempat pelayanan , yaitu di :

Kantor Samsat Pangkalpinang depan SPBU Selindung, Samsat Drive Thru depan kantor Gubernur Kep. Bangka Belitung, Samsat Corner Lt. 2 BTC, Samsat Mal Pelayanan Publik di Girimaya, Gerai Samsat di Transmart lobby barat, Samsat Setempoh dan Samsat Keliling ( jadwal dan lokasi di sosmed Samsat Pangkalpinang )

“Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan waktu yang tersisa untuk menunaikan kewajiban pajaknya. Bayar pajak tepat waktu adalah bentuk kepatuhan dan dukungan terhadap kemajuan Bangka Belitung,” tegasnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *