Masyarakat Meminta Agar PT Gunung Maras Lestari Segeran Mewujudkan plasma

PANGKALPINANG LBC – Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya menegaskan masyarakat meminta agar persoalan plasma dan kewajiban perusahaan terhadap desa-desa sekitar segera diselesaikan sebelum proses perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Gunung Maras Lestari (GML) dilakukan.

 

Hal itu disampaikan Didit usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pembangunan kebun plasma di dalam HGU PT Gunung Maras Lestari bersama masyarakat delapan desa, pemerintah daerah, dan DPRD Babel di Ruang Banmus DPRD Babel, Rabu (20/5/2026).

 

Menurut Didit, terdapat lima poin utama tuntutan masyarakat yang disampaikan dalam forum tersebut.

 

“Masyarakat meminta pertama agar PT Gunung Maras Lestari segera mewujudkan plasma. Kedua, menyelesaikan pembayaran FOP. Ketiga, masyarakat sekitar wilayah operasional perusahaan diprioritaskan dalam pembelian hasil kebun mereka karena ada informasi buah masyarakat tidak tertampung,” ujar Didit kepada wartawan usai RDP.

 

Selain itu, kata Didit, masyarakat juga meminta perusahaan memprioritaskan tenaga kerja lokal dari desa-desa sekitar wilayah operasional perkebunan.

 

“Yang keempat, masyarakat meminta supaya perusahaan mengutamakan masyarakat sekitar wilayah operasional untuk bekerja di perusahaan,” katanya.

 

Tak hanya itu, masyarakat juga menolak apabila program Corporate Social Responsibility (CSR) maupun program kemitraan perusahaan dimasukkan sebagai bagian dari realisasi plasma.

 

“Yang kelima, program CSR maupun program kemitraan tidak boleh dimasukkan atau dianggap sebagai plasma,” tegasnya.

 

Didit mengungkapkan DPRD memperoleh informasi bahwa sebagian HGU PT Gunung Maras Lestari seluas kurang lebih 12 ribu hektare akan berakhir pada November 2028.

 

Menurutnya, kondisi tersebut menjadi momentum penting bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi sebelum proses perpanjangan HGU dilakukan.

 

“Ternyata masyarakat tadi menyampaikan, kalau persoalan ini tidak diselesaikan, mereka meminta supaya HGU itu tidak diperpanjang,” ujarnya.

 

Karena itu, DPRD akan menampung seluruh aspirasi masyarakat dan meminta Pemerintah Kabupaten Bangka berhati-hati dalam memproses usulan perpanjangan HGU perusahaan.

 

“Maka tugas DPRD menampung aspirasi ini. Kami berharap Bupati Bangka juga mempertimbangkan aspirasi masyarakat sebelum memproses usulan perpanjangan HGU tersebut,” katanya.

 

Didit juga menyebut saat ini PT Gunung Maras Lestari telah memiliki manajemen baru. DPRD pun berencana kembali mengundang pihak perusahaan dalam rapat lanjutan guna mendengarkan langsung tanggapan terhadap tuntutan masyarakat.

 

“Alhamdulillah, sekarang perusahaan ini sudah manajemen baru. Yang lama sudah tidak ada, maka manajemen baru ini akan kita undang kembali dalam rapat berikutnya untuk menyampaikan dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat,” ujarnya.

 

Rapat kemudian diskors dan akan dilanjutkan dengan agenda menghadirkan manajemen baru PT Gunung Maras Lestari bersama masyarakat, DPRD, dan pemerintah daerah guna membahas penyelesaian persoalan plasma serta hak-hak masyarakat desa di sekitar wilayah perkebunan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *