Bupati Bangka Fery Insani Melaksanakan Audiensi ke Kementerian Pertanian.

SUNGAILIAT — Guna menindaklanjuti teknis pelaksanaan hak kebun plasma 20% bagi delapan desa wilayah operasional PT Gunung Maras Lestari (GML), Pemerintah Kabupaten Bangka bersama DPW Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan audiensi ke Kementerian Pertanian.

Rombongan dipimpin langsung Bupati Bangka H. Fery Insani, didampingi Ketua DPRD Kabupaten Bangka Jumadi serta Ketua DPW Apkasindo Babel Surisman.

Pertemuan diterima secara resmi oleh Direktur Hilirisasi Hasil Perkebunan Kementerian Pertanian, Ir. Hendratmojo Bagus Hudoro, M.Sc.

Ketua DPW Apkasindo Babel, Surisman didampingi Sekretaris Jamaludin menjelaskan, kunjungan ini bertujuan meminta arahan teknis agar pelaksanaan hak kebun plasma berjalan sesuai aturan dan dapat segera diwujudkan.

“Kami bersama Pemkab Bangka berkomitmen mengawal penuh pelaksanaan hak masyarakat tersebut.

Kami meminta petunjuk langsung Kementerian agar skema dan teknis pelaksanaannya tepat, sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujar Surisman kepada wartawan, Kamis (30/7/2026).

Dari pertemuan tersebut, Kementerian Pertanian memberikan arahan agar Pemerintah Kabupaten Bangka segera menyusun dan menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) bersama PT GML serta kedelapan Kepala Desa di wilayah operasi perusahaan.

MoU tersebut nantinya menjadi dasar hukum resmi pelaksanaan pemberian kebun plasma 20 persen. Setelah dokumen disepakati, pihak Kementerian akan menindaklanjuti dan mengakomodir proses realisasinya.

Surisman menambahkan, usulan Bupati Fery Insani agar perusahaan menyerahkan lahan, bibit, hingga biaya tanam ulang secara cuma-cuma—tanpa membebani masyarakat dengan utang—juga disambut baik oleh pihak Kementerian.

Hal ini dinilai sebagai bentuk kemitraan yang adil dan bertanggung jawab antara perusahaan dengan masyarakat sekitar.

Terakhir, disepakati realisasi hak kebun plasma 20% bagi delapan desa tersebut akan dilaksanakan pada tahun 2028, bertepatan setelah perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT GML berlaku.